TANGERANGNEWS.com-Dua karyawan swasta, Muharom alias Ram, 23, dan Andi, 25, ditangkap BNN Kota Tangerang karena mengedarkan sabu di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Hal itu dilakukan dengan alasan gaji yang mereka terima sebagai karyawan kurang.
Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja.
"Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan mendalam hingga mendapatkan identitas kedua tersangka," jelasnya, Senin (1/5/2017).
Akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk petugas di Kampung Warung Gantung, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (30/4/2017). "Kami juga amankan barang bukti berupa sabu seberat 15 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan beserta alat timbangan," kata Akhmad.
Kedua tersangka ini merupakan bandar yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan sabu tersebut dari rekannya bernama Budi yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang.
"Kami masih cari pemasuk sabu ini," jelas Akhmad.
Sementata tersangka mengaku menjual sabu karena gaji mereka sebagai karyawan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. "Kalau cuma gaji pokok saja kurang untuk sehari-hari. Terpaksa jualan sabu karena untungnya besar," kata Ram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas atas lima tahun penjara.