TANGERANGNEWS.com- Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk disita Polres Metro Tangerang dan jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Tangerang menjelang bulan suci Ramadan.
Razia miras digelar sejak Jumat (5/5/2017) hingga Sabtu (6/5/2017) malam kemarin di sejumlah titik seperti Ciledug, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, hingga Kosambi.
Razia miras ini dilakukan sesuai Perda No 7/2005 Kota Tangerang tentang larangan peredaran miras. Selain itu, razia dilaksanakan untuk menghilangkan penyakit masyarakat menjelang Ramadan.
“Petugas menyita 3.332 botol miras berbagai merk dari warung kelontongan, warung jamu dan gudang penyimpanan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani, Minggu (7/5/2017).
Triyani mengatakan, salah satu tempat peredaran miras paling banyak adalah di Kosambi, di mana ditemukan 1.020 botol miras dari gudang penyimpanan di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi.
“Awalnya kami temukan 360 botol anggur merah dari mobil boks Nopol B-9025-BRV. Botol itu hendak dikirim ke agen di Ruko Griya Dadap. Lalu dilakukan pengecekan ke lokasi ternyata didapati 360 botol di dalam ruko, dan 300 botol di dalam mobil pick up yang siap dikirim,” ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama Oktora.
Ribuan botol miras yang disita tersebut nantinya akan dimusnahkan menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami ingin umat muslim beribadah dengan khusuk, dan tidak diganggu peredaran miras yang dapat menimbulkan penyakit masyarakat,” kata Arief.