Connect With Us

2 'Dokter' Tertangkap Tangan Saat Sedang 'Menyuntik'

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 13 Mei 2017 | 05:00

Dua orang 'dokter' ditangkap saat sedang 'menyuntik', Jumat (13/5/2017) (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Jatiuwung membongkar praktik penyuntikan tabung gas bersubsidi. Komplotan itu  diamankan di kediamannya, ‎Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (11/5/2017).

Waka Polrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  dari penggerebekan tersebut petugas meringkus dua tersangka tengah bekerja memindahkan isi tabung gas melon ke tabung 12 kilogram.

"Dua orang yang biasa disebut dokter, kami tangkap. Modusnya, menyuntik  isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi," ujar Erwin, Jumat (12/5/2017).

"Ini awalnya dari masyarakat. Karena bau gas yang menyengat," tambahnya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran atas kebenaran informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas secara ilegal.

"Pelaku yang kami amankan berinisial SS (39) dan A (30). Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji," ucapnya.

AKBP Erwin mengungkapkan,  bermodalkan selang regulator. Kedua pelaku  memindahkan tiga tabung gas melon ke tabung ukuran 12 kilogram. Aktivitas ilegal ini diakui tersangka telah berjalan selama dua tahun.

"Mereka meraup keuntungan dari satu tabung epliji non-subsisi Rp 40.000," kata Erwin. Ia menjelaskan, perbandingannya 3 : 1. Empat tabung gas melon dioplos ke dalam tabung 12 kilogram.


"Dalam sebulan total keuntungan bisa mencapai Rp15 juta. Jika dikalikan dua tahun, pelaku telah meraup uang ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill