TANGERANGNEWS.com-Kawasan hiburan Pinangsia yang tidak memiliki ijin, Sabtu (9/01) malam, disegel dan dilarang beroperasi. Penutupan tersebut langsung dipimpin oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Sebanyak enam pleton anggota Satpol PP Kota Tangerang diterjunkan untuk melakukan penutupan tersebut, 260 dari Dinas trantib yang diambil dari 13 Kecamatan dan 15 anggota kepolisian dari Polres Metro Tangerang. Tidak ada perlawanan dari pihak pengusaha yang memang menjalankan usaha tanpa ijin tersebut.
"Lokasi hiburan tersebut ditutup karena memang melanggar Perda yang diterapkan di Kota Tangerang. Salah satunya Perda 7 dan 8 Tahun 2005 tentang minuman keras dan prostitusi. Termasuk juga Perda 13 Tahun 2007 soal tentang Retribusi Ijin Gangguan," kata Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut, ada 11 lokasi hiburan karaoke yang ditutup. Diantaranya, CC Karaoke, King Karaoke, DJ88 Karaoke. Termasuk satu hiburan singing Hall. "Selain itu, diamankan juga 157 minuman beralkohol tinggi dari lokasi tersebut," ungkap Mulyanto.
Sementara Ketua FPI Tangerang H Uwan menyambut baik langkah Walikota Tangerang dan pihak kepolisian atas penutupan ini. Pihaknya kata Uwan juga meminta agar tidak lagi diberikan ijin adalagi lokasi maksiat di daerah Pinangsia. “Kami tidak melarang ada usaha disana. Tapi jangan yang mengarah kepada kemaksiatan. Kami dukung langkah walikota dan kepolisian,” kata Uwan..
Sementara Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Maruli C.C Simanjuntak menyatakan mendukung dan akan melaksanakan penegakan hukum di wilayah Polrestro Tangerang. Salah satunya, pemberantasan minuman keras dan tindak pidana lainnya.(RAZ)