Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 15 pasangan mesum terjaring razia petugas Satpol PP di hotel kelas melati Kota Tangerang, Kamis (18/5/2017) malam.
Mereka kebanyakan adalah sepasang kekasih yang melakukan hubungan di luar nikah.
Razia tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Sekitar 2 pleton petugas yang diterjunkan merazia sejumlah hotel. Dari beberapa tempat tersebut, mereka mendapati 15 pasang bukan muhrim dari Hotel Anggrek dan Hotel Tangerang
"Saat ditanya bukti pernikahan mereka tidak bisa menunjukkan. Kemudian mereka diangkut dengan mobil operasional ke kantor Satpol PP," Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana.
Dari hasil pendataan terhadap 15 pasanganan tersebut, diketahui lima orang beralamat Kota Tangerang, sedangkan 25 orang berasal dari luar kota seperti Medan, Rangkas, Palembang, Kabupaten Tangerang, Tangsel, Kalideres dan Purbalingga.
Tindakan mereka telah melanggar Perda No.8/2005 tentang pelarangan prostitusi. Kemudian tindakan yang diambil yakni memberi pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"KTP mereka juga ditahan, sampai surat penyataan mereka ditandatangi RT tempat mereka tinggal," jelas Mumung.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews