Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com- Partai Gerindra mengupayakan mendapat posisi wakil walikota dalan Pilkada Kota Tangerang tahun depan.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Banten, Desmon J. Mahesa dalam acara Rakorda (Rapat Koordinasi Daerah) DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Minggu (21/5) di Hotel Mercure Alam Sutera, Serpong.
"Partai Gerindra akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah petahana guna mengetahui apakah kinerja pemerintah saat ini sudah melakukan tugasnya dengan benar," ungkap Desmon.
Desmon mengatakan, saat ini Gerindra akan melihat sejumlah elektabilitas kepala daerah petahana untuk dapat menentukan pasangan calon yang akan diusung Gerindra.
Langkah ini, menurutnya, merupakan pendekatan politis agar dapat menentukan dimana posisi Gerindra nantinya.
"Kami juga akan lihat, apakah kinerja selama ini sudah sesuai dengan apa yang masyarakat harapkan atau belum. Jika elektabilitas petahana tinggi di masyarakat, tentu kita mengharapkan petahana mau menggandeng partai kita menjadi wakil,” jelas Desmon.
Namun, Desmon menegaskan, apabila elektabilitas petahana rendah dan kinerjanya jauh dari harapan masyarakat, Gerindra akan merebutnya dan memasang kadernya untuk maju di Pilkada.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews