Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamax Green Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 | 05:25
PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Tersangka kasus pungutan liar penerbitan sertifikat Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, berinsial AFN, mengajukan saksi meringankan kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Tersangka minta mengajukan saksi meringankan, ya dia diberikan hak untuk itu. Segera akan kita periksa saksi-saksi tersebut," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus, usai pemusnahan miras dan narkotika di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (22/5/2017).
Menurut Firdaus, dalam kasus yang berlangsung tahun 2016 lalu ini, AFN memiliki dua peran ketika menjabat sebagai Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Tangerang ini.
"Perannya selaku ketua tim koordinator penanggung jawab dan survei evaluasi," katanya.
Firdaus menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera memeriksa enam saksi terkait dengan kasus tersebut. Termasuk dua dari total 22 perusahaan yang dirugikan atas pungli tersebut.
"Kita akan periksa saksi-saksi, termasuk dua perusahaan yang sampai saat ini belum hadir untuk diperiksa," jelasnya.
Ditanya apa akan ada tersangka baru, Firdaus belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena pihaknya masih dalam pengembangan.
"Kita lihat hasil pengembangan nanti," katanya.
PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026.
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews