Connect With Us

Tersangka Pungli di BPBD Kota Tangerang Ajukan Saksi Meringankan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 Mei 2017 | 13:00

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sedang melakukan penggeledahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota, di Jalan KS Tubun No 96, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Senin (15/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tersangka kasus pungutan liar penerbitan sertifikat Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, berinsial AFN, mengajukan saksi meringankan kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Tangerang.

"Tersangka minta mengajukan saksi meringankan, ya dia diberikan hak untuk itu. Segera akan kita periksa saksi-saksi tersebut," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus, usai pemusnahan miras dan narkotika di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (22/5/2017).

Menurut Firdaus, dalam kasus yang berlangsung tahun 2016 lalu ini, AFN memiliki dua peran ketika menjabat sebagai Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Tangerang ini.

"Perannya selaku ketua tim koordinator penanggung jawab dan survei evaluasi," katanya.

Firdaus menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera memeriksa enam saksi terkait dengan kasus tersebut. Termasuk dua dari total 22 perusahaan yang dirugikan atas pungli tersebut.

"Kita akan periksa saksi-saksi, termasuk dua perusahaan yang sampai saat ini belum hadir untuk diperiksa," jelasnya.

Ditanya apa akan ada tersangka baru, Firdaus belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena pihaknya masih dalam pengembangan.

"Kita lihat hasil pengembangan nanti," katanya.

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill