TANGERANGNEWS-Pemda Kota Tangerang menggembok ruangan wartawan yang ada di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang , di Jalan Ksatria Sudirman, Kota Tangerang, Banten. Akibatnya, para wartawan yang biasa mangkal di Puspem tersebut harus berpindah-piindah tempat untuk istirahat sejenak, seperti di bawah-bawah pohon atau di kantin yang berada di areal tersebut.
"Sudah hampir sepekan ini Press Room di gembok tampa alasan yang jelas dari pihak Pemda Kota Tangerang," kata Multajp, wartawan senior yang sudah belasan tahun bertugas di kota yang memiliki motto Ahlakul Kharimah itu di Tangerang, Banten, siang ini.
Padahal lanjutnya, untuk memiliki Press Room di Pemkot tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan ditempuh dengan proses panjang dengan permohonan surat resmi dari Kelompok kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang. Namun kenapa Pemkot menutupnya semena-mena tampa didahuli adanya pemberitahuan atau surat edaran terlebih dahulu.
"Kalau ingin menciptakan kota Tangerang yang berahlak baik, seharusnya Pemkot Tangerang bisa memberikan contoh yang baik pula. Tidak seperti ini," kata Multajp yang diiyakan pula oleh wartawan lainnya.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahsan Anahar mengatakan ruangan wartawan tersebut ditutup karena kerap ditempati oleh PNS untuk merokok. Sehingga ruangan itu tampak kotor. "Ruangan ini sering digunakan oleh PNS untuk merokok, padahal walikota, Wahidin Halim sudah melarangnya," kata dia.
Ditanya soal pelarangan merokok tersebut, Ahsan Anahar tidak bisa menjelaskan, mengingat ketentuan itu memang belum ada di kota yang berjuluk seribu satu industri itu. (sm putra bangsa)