Connect With Us

69 gram Sabu & Putau Diamankan dari Bandar di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Juni 2017 | 07:00

Aparat Polsek Tangerang berhasil menangkap Pengedar narkotika jenis sabu berinisial R, 56, di Perumahan Paku Jaya Permai, Serpong Utara, Kota Tangsel. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beraksi di Tangerang berinisial R, 56, ditangkap aparat Polsek Tangerang di Perumahan Paku Jaya Permai, Blok A 16 No 32, RT04/05, Kelurahan Paku Kaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dari Tangan pelaku diamankan paket sabu dan putau dengan total seberat 69 gram yang dibungkus dalam sejumlah plastik bening untuk siap edar.

 

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku di Perumahan Paku Jaya pada Senin (19/6/2017). Dari informasi itu, kemudian Anggota Resmob Polsek Tangerang yang tengah observasi wilayah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Barang bukti 

“Sekitar Pukul 19.00 WIB Tim Resmob memeriksa identitas R dan dilakukan penggeledahan. Petugas pun menemukan sebuah tas pinggang warna abu-abu yang di simpan di bawah meja dapur. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan putau,” katanya, Kamis (22/6/2017).

 

Adapun total berat barang bukti sekitar 69 gram, diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi sabu ukuran besar seberat  40 gram, dan 9 gram sabu yang dibungkus dalam 9 platik kecil. Sedangkan putau dibungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan seberat 20 gram.

“Kita juga sita seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas minuman dan satu buah timbangan digital warna hitam,” jelas Ewo.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tangerang. Petugas pun masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.(RAZ)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Modus Gerebek Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Gasak Motor Warga di Kontrakan Tangerang

Modus Gerebek Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Gasak Motor Warga di Kontrakan Tangerang

Senin, 6 Juli 2026 | 22:01

Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill