Connect With Us

69 gram Sabu & Putau Diamankan dari Bandar di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Juni 2017 | 07:00

Aparat Polsek Tangerang berhasil menangkap Pengedar narkotika jenis sabu berinisial R, 56, di Perumahan Paku Jaya Permai, Serpong Utara, Kota Tangsel. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beraksi di Tangerang berinisial R, 56, ditangkap aparat Polsek Tangerang di Perumahan Paku Jaya Permai, Blok A 16 No 32, RT04/05, Kelurahan Paku Kaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dari Tangan pelaku diamankan paket sabu dan putau dengan total seberat 69 gram yang dibungkus dalam sejumlah plastik bening untuk siap edar.

 

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku di Perumahan Paku Jaya pada Senin (19/6/2017). Dari informasi itu, kemudian Anggota Resmob Polsek Tangerang yang tengah observasi wilayah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Barang bukti 

“Sekitar Pukul 19.00 WIB Tim Resmob memeriksa identitas R dan dilakukan penggeledahan. Petugas pun menemukan sebuah tas pinggang warna abu-abu yang di simpan di bawah meja dapur. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan putau,” katanya, Kamis (22/6/2017).

 

Adapun total berat barang bukti sekitar 69 gram, diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi sabu ukuran besar seberat  40 gram, dan 9 gram sabu yang dibungkus dalam 9 platik kecil. Sedangkan putau dibungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan seberat 20 gram.

“Kita juga sita seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas minuman dan satu buah timbangan digital warna hitam,” jelas Ewo.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tangerang. Petugas pun masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.(RAZ)

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

NASIONAL
BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

Senin, 29 Juni 2026 | 09:31

Pemerintah akan mulai menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50 persen atau B50 pada 1 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 09:13

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dari UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Ciledug mengevakuasi sebuah benda logam berbentuk bulat yang tersangkut di jari telunjuk seorang balita pada Sabtu, 27 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill