Connect With Us

69 gram Sabu & Putau Diamankan dari Bandar di Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Juni 2017 | 07:00

Aparat Polsek Tangerang berhasil menangkap Pengedar narkotika jenis sabu berinisial R, 56, di Perumahan Paku Jaya Permai, Serpong Utara, Kota Tangsel. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beraksi di Tangerang berinisial R, 56, ditangkap aparat Polsek Tangerang di Perumahan Paku Jaya Permai, Blok A 16 No 32, RT04/05, Kelurahan Paku Kaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dari Tangan pelaku diamankan paket sabu dan putau dengan total seberat 69 gram yang dibungkus dalam sejumlah plastik bening untuk siap edar.

 

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku di Perumahan Paku Jaya pada Senin (19/6/2017). Dari informasi itu, kemudian Anggota Resmob Polsek Tangerang yang tengah observasi wilayah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Barang bukti 

“Sekitar Pukul 19.00 WIB Tim Resmob memeriksa identitas R dan dilakukan penggeledahan. Petugas pun menemukan sebuah tas pinggang warna abu-abu yang di simpan di bawah meja dapur. Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan putau,” katanya, Kamis (22/6/2017).

 

Adapun total berat barang bukti sekitar 69 gram, diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi sabu ukuran besar seberat  40 gram, dan 9 gram sabu yang dibungkus dalam 9 platik kecil. Sedangkan putau dibungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan seberat 20 gram.

“Kita juga sita seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca bekas minuman dan satu buah timbangan digital warna hitam,” jelas Ewo.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tangerang. Petugas pun masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.(RAZ)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

NASIONAL
Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:54

Di tengah maraknya tren perawatan kulit (skincare) yang berkembang pesat di masyarakat, jaminan keamanan produk dan validitas berbasis bukti ilmiah kini menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

HIBURAN
Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:45

Free Fire terus berkembang dengan update-update baru yang membuat permainan semakin seru dan menantang. Di tahun 2026 ini, ada lima update terbaru yang penting untuk Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill