Connect With Us

Satpol PP Pastikan Menara Telekomunikasi di Pinang Ilegal

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Juli 2017 | 13:00

Lokasi Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (13/7/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) memastikan menara telekomunikasi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ilegal. Pasalnya, menara tersebut tidak memiliki izin pendirian menara telekomunikasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Kaonang mengatakan, menara telekomunikasi tersebut terindikasi ilegal karena belum terdaftar oleh organisasi perangkat daerah Kota Tangerang bagian perizinan terkait.

"Karena itu hingga kini, kami sedang berusaha mencari pemilik provider yang bertanggung jawab terhadap berdirinya tower tersebut, karena mendirikan menara telekomunikasi secara ilegal" katanya, Jumat (14/7/2017).

Kaonang menjelaskan, pendirian tower seperti ini biasanya menggunakan sistem sewa lahan milim masayarakat dalam waktu tertentu. Tentunya harus terlebih dahulu mengurus izin pendiriannya sebelum melakukan pembangunan.

"Kami mencatat terdapat dua tower serupa di Kecamatan Pinang yang sudah berdiri secara ilegal. Kami juga sudah melakukan penertiban tower tersebut pada Rabu (5/7/2017) dengan mendatangi dua tower tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua RT06/01 yang menolak pembangunan menara telekomunikasi sempat didatangi pria yang mengaku anggota Polisi. Pria tersebut mengaku mendapatkan tugas untuk mengamankan pendirian menara telelomunikasi tersebut ditanah warga.(RAZ)

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tertarik Adopsi Konsep Rumah Modular untuk Program Bedah Rumah

Pemkot Tangerang Tertarik Adopsi Konsep Rumah Modular untuk Program Bedah Rumah

Minggu, 19 April 2026 | 21:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melirik inovasi konsep rumah modular yang dikenal murah, cepat, dan berkualitas dilirik untuk menjadi alternatif baru dalam menyukseskan program bedah rumah di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill