Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Delapan korban ledakan tabung balon gas di SMP Bina Insani di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang harus menjalani perawatan dirawat di rumah sakit karena luk-luka.
Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno mengatakan, bahwa dari insiden tersebut, total ada 20 orang yang menjadi korban ledakan tabung balon gas. Namun delapan orang harus dirawat di dua RS yaitu Husada Insani dan Rumah Sakit Mulya.
"Sedangkan 12 siswa lainnya sudah boleh pulang, karena hanya menderita luka ringan yang tidak perlu mendapatkan perwatan lebih lanjut," katanya, Rabu (19/7/2017).
Bayu melanjutkan, untuk korban yang dirawat di RS Husada Insani atas nama Parto, 50, si penjual balon, karena paha sebelah kanannya patah dan mengalami luka bakar.
"Sedangkan tujuh korban lainya merupakan siswa SMA Bina Insani yang hendak mengikuti kegiatan ospek pada tahun ajaran baru. Rata-rata mengalami luka kena serpihan ledakan pada tangan dan kaki," katanya.
Kompol Bayu menambahkan, peristiwa itu terjadi pada saat para siswa hendak masuk ospek. Mereka mendapat tugas ospek dari pihak sekolah untuk membawa balon gas. Kebetulan di depan sekolah ada Parto yang menjual balon tersebut. Pada saat para siswa membeli balon dari Parto, tiba-tiba saja tabung gas tersebut meledak.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian untuk mengungkap kenapa tabung tersebut bisa meledak," katanya.(RAZ)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews