Connect With Us

Koridor 13 Transjakarta Sampai Poris akan Terkoneksi dengan KA Bandara Soetta

Advertorial | Kamis, 10 Agustus 2017 | 12:00

Pembangunan elevated busway atau jalan layang di Cipulir untuk TransJakarta rute Ciledug-Blok M-Tendean sudah dapat dilihat karena telah selesai dikerjakan . (Istimewa / Bina Marga DKI Jakarta)

TANGERANGNEWS.com-Untuk mengkonekkan moda transportasi umum, Pemkot Tangerang telah mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar koridor 13 Transjakarta Tendean-Ciledug dapat sampai ke Poris Plawad, Kota Tangerang. Hal itu bertujuan agar warga dari Jakarta Selatan dan Kota Tangerang bagian selatan mendapat kemudahan akses untuk ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
   
Sehingga jalan layang khusus bus atau elevated busway koridor 13 bersinergi dengan Kereta Bandara yang stasiunnya berada di Terminal Poris Plawad.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan hal tersebut kepada wartawan TangerangNews.com, hari ini.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota (Arief R Wismansyah) elevated busway itu kita gagas agar sampai ke Poris," ujarnya.

Menurut Said, pemprov DKI Jakarta sudah menyelesaikan bagiannya, yakni membangun elevated busway yang membentang dari Tendean hingga Universitas Budi Luhur, perbatasan antara Jakarta Selatan dengan Kota Tangerang.

Seharusnya, jalan layang ini terus dibangun sampai Ciledug, Kota Tangerang. Tapi,  Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki anggaran, sehingga menunggu dari Pemerintah Pusat.

Rencananya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), telah melibatkan World Bank guna mendanai proyek tersebut. Pemerintah pusat turut andil dalam proyek ini karena bersifat lintas wilayah, yakni antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi Banten atau Pemerintah Kota Tangerang. “Kami sudah bertemu dengan Bappenas. Ini akan menjadi salah satu cara mengurai kemacetan dan menjadikan moda transportasi umum sebagaimana diharapkan penggunanya,” ujar Said. (ADV)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill