TANGERANGNEWS.com-Hebohnya fenomena situs www.nikahsirri.com yang menawarkan paket pernikahan siri dan lelang perawan menjadi sorotan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tangerang. Pihak KUA menilai bahwa bisnis situs nikah online itu sama saja jual beli manusia.
"Bisa-bisaan orang nyari duit saja itu mah, lagian engak sesuai dengan agama, sama aja jual beli manusia dan diragukan keabsahannya," kata Udri, salah satu Penghulu dari KUA Kota Tangerang, kepada TangerangNews.com, Selasa (26/9/2017) siang. BACA JUGA : Pasangan Tersangka Pembuang Anak Ini Dinikahkan di Polsek Serpong
Udri melanjutkan, tujuan dari adanya nikah siri online itu sangat negatif. Situs tersebut hanya memenuhi kebutuhan nafsu syahwat. “Negatif itu, lebih ke jual beli syahwat, belum ada testimoni yang bener," ucapnya.
Udri mengungkap, dengan mendengar dari kata-kata siri aja sudah meresahkan. Karena itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan itu sesuatu yang ilegal. “Makanya kepolisian diminta mengusut tuntas nikah sirih online, meresahkan juga," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Udri, dampak dari nikah siri pun terlebih merugikan istri dan anaknya nanti. "Status suami istri tidak jelas, secara administratif perlindungan hukumnya enggak ada, hak-hak perempuan lebih dirugikan, anak juga nanti susah kalau bikin akta," ungkapnya. BACA JUGA : Setiap Hari 78 Pasangan Nikah di Tangerang
Namun Udri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan tergoda dengan hal yang seperti itu (nikah siri). “kalau memang mau nikah yang resmi, biar terjamin secara administratif,” pungkasnya.(RAZ)