TANGERANGNEWS.COM-3 Caleg dari Partai Demokrat, Sopian Siregar,
Leode Niani dan Ahmad Mudzana dinilai Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kota Tangerang telah melanggar jadwal berkampanye pada 17 maret 2009.
Safril Elain Ketua Panwaslu Kota Tangerang menjelaskan peristiwa pelanggaran kampanye tersebut terjadi di lapangan terbuka di daerah Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang. Saat itu ke 3 caleg tersebut mengumpulkan massa di luar jadwal kampanyenya pada malam hari yang seharusnya hari itu adalah jadwal untuk partai Golkar. “Pada malam itu mereka menyampaikan visi-misinya yang disosialisasikan kepada warga, padahal hari itu bukan jadwal mereka untuk berkampanye” ujarnya.
Namun menurut keterangan Syafril Elain, Sopian Siregar caleg DPRD Kota Tangerang dan Leode Niani caleg DPRD Provinsi yang telah memberikan klarifikasi membantah hal tersebut. Mereka mengaku hanya ingin bersilaturahmi kepada warga setempat dan mereka datang atas undangan Ketua Ranting Partai
Demokrat, Priono. Sedangkan Priono yang juga datang memberikan klarifikasi,
mengakui dirinya tidak tahu aturan-aturan yang tidak diperbolehkan dalam
kampanye.
" Kasus pelanggaran tersebut masih akan terus diselidiki melalui keterangan-keterangan pihak yang terkait, karena salah satu caleg yang melanggar jadwal, Ahmad Mudzana belum memberikan klarifikasi ke kami. Jika ke 3 caleg ini terbukti bersalah , Kita akan mencoba memasukkan secara pidana ke 3 caleg tersebut karena melanggar pasal 269 UU pemilu tentang jadwal kampanye," ujar, Syafril Elain, hari ini. (rangga)