TANGERANGNEWS.com - Selama kurang lebih enam jam petugas dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di ruko yang berisi sabu.
Diperkirakan seberat 100 Kg narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapih didalam 2 unit mobil forklift di ruko Otopart Blok D Nomor 1 RT 02/05 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
Sekira pukul 01.13 WIB, Kedua unit mobil forklift baru berwarna kuning tersebut harus dibredel dengan gurindra oleh Tim Dirnarkoba PMJ. Sebab barang haram tersebut tersimpan rapih didalam dua unit mesin mobil forklift.
Setelah membongkar paksa forklift, petugas pun menimbang sabu tersebut.
"Barang ada 87 bungkus dengan narkotika jenis sabu-sabu dan amfetamina," kata Kombes Suwondo di TKP, Jalan Prabu Kian Santang, Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (28/10/2017) dinihari.
Ketika ditanya barang haram tersebut berasal darimana, dirinya Suwondo mengamu belum bisa menjelaskan kepada publik.
"Nanti saja setelah penyidikan lengkap, nanti akan kita sampaikan secara rinci dikantor," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, tiga orang terduga pelaku sudah diamankan, sedangkan RW, Lurah, dan 2 security sedang diinterogasi di TKP.
Dilokasi kejadian, para petugas kepolisian menjaga ketat area ruko bengkel mobil, sejumlah warga juga terlihat berkerumun didepan garis polisi karena penasaran ingin melihat.
Sementara, ketiga pelaku yang diduga pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 100 Kg sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya.(DBI/HRU)