Connect With Us

Begini Pengakuan Pelaku Penerobos Operasi Zebra di Benteng Betawi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 November 2017 | 12:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan saat menunjukan kepada awak media, pelaku berinisial UH, 39 (berkaos hitam) yang Terobos Operasi Zebra di jalan Benteng Betawi. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Pengendara yang menerobos operasi zebra kepolisian di Jalan Benteng Betawi berisinial UH, 39, mengaku merental mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1021-BZW kepada pemilik atas nama Sugeno untuk bekerja.

"Saya panik karena memang kondisi plat nomornya sama STNK-nya itu mati pajaknya, terus juga masalah SIM saya juga mati," kata UH di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (03/11/2017).

UH mengungkapkan, pada saat menerobos dirinya merasa panik dan gugup karena tidak pernah mengalami hal seperti itu dan dia juga merasa tidak enak dengan si pemilik mobil tersebut.

"Saya nyewa untuk kerja, saya kerja di marketing properti, saya jujur di dalam hati saya sangat menyesal sekali  saatkejadian  kemarin dan saya tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu," ungkapnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pengendara sepeda motor maupun mobil untuk segera mematuhi lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya.

"Saya juga berpesan kepada temen-temen lebih baik patuhi peraturan lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya harus disiapkan juga," pesannya.

UH ditangkap petugas di tempat tinggalnya yakni di Perum Komplek Garuda, Jalan Keroncong nomor 22, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (02/11/2017) kemarin.

"Pada saat pelaku melarikan diri, kami mengedepankan keselamatan petugas dengan melakukan pengejarannya dengan menelusuri dan melacak nama pemilik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 216 atas tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

"Pelaku kami ganjar UU KUHP yaitu pasal 216 karena melawan petugas, dijuncto kan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2019 maksimal kurungan 4 bulan dengan denda satu juta rupiah," ujar Kapolres.(RAZ/HRU)

BANDARA
InJourney Lanjutkan Beautifikasi Terminal 3 dan Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta

InJourney Lanjutkan Beautifikasi Terminal 3 dan Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:59

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports kembali melakukan transformasi pelayanan melalui program pengembangan infrastruktur dan fasilitas bandara.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KOTA TANGERANG
Fresh Graduate Siap-siap! Job Fair 2026 Kota Tangerang Buka 15 Ribu Loker

Fresh Graduate Siap-siap! Job Fair 2026 Kota Tangerang Buka 15 Ribu Loker

Jumat, 19 Juni 2026 | 16:05

Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya para lulusan baru (fresh graduate) di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill