Connect With Us

Begini Pengakuan Pelaku Penerobos Operasi Zebra di Benteng Betawi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 November 2017 | 12:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan saat menunjukan kepada awak media, pelaku berinisial UH, 39 (berkaos hitam) yang Terobos Operasi Zebra di jalan Benteng Betawi. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Pengendara yang menerobos operasi zebra kepolisian di Jalan Benteng Betawi berisinial UH, 39, mengaku merental mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1021-BZW kepada pemilik atas nama Sugeno untuk bekerja.

"Saya panik karena memang kondisi plat nomornya sama STNK-nya itu mati pajaknya, terus juga masalah SIM saya juga mati," kata UH di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (03/11/2017).

UH mengungkapkan, pada saat menerobos dirinya merasa panik dan gugup karena tidak pernah mengalami hal seperti itu dan dia juga merasa tidak enak dengan si pemilik mobil tersebut.

"Saya nyewa untuk kerja, saya kerja di marketing properti, saya jujur di dalam hati saya sangat menyesal sekali  saatkejadian  kemarin dan saya tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu," ungkapnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pengendara sepeda motor maupun mobil untuk segera mematuhi lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya.

"Saya juga berpesan kepada temen-temen lebih baik patuhi peraturan lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya harus disiapkan juga," pesannya.

UH ditangkap petugas di tempat tinggalnya yakni di Perum Komplek Garuda, Jalan Keroncong nomor 22, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (02/11/2017) kemarin.

"Pada saat pelaku melarikan diri, kami mengedepankan keselamatan petugas dengan melakukan pengejarannya dengan menelusuri dan melacak nama pemilik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 216 atas tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

"Pelaku kami ganjar UU KUHP yaitu pasal 216 karena melawan petugas, dijuncto kan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2019 maksimal kurungan 4 bulan dengan denda satu juta rupiah," ujar Kapolres.(RAZ/HRU)

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

HIBURAN
6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14

Sebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill