Connect With Us

Empat Anggota Satpol PP Dituntut 1 Tahun

| Rabu, 17 Februari 2010 | 17:05

Empat terdakwa Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang perdana di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

TANGERANGNEWS- Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang  yang menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersil (PSK ) bernama Fifih Ariayani, 42, hari ini membacakan pembelaan melalui kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Keempat aparat Satpol PP yang disidang adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono. Pada sidang sebelumnya, mereka dianggap melanggar pasal 359 dan dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Sementara dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Bambang Suyono mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena saat peristiwa kematian korban, para terdakwa sedang menjalankan perintah atasannya untuk menjalankan tugas dalam menegakkan Perda 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP dimana seseorang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum,” ungkapnya kepada ketua hajelis hakim Haran Tarigan.
 
Sedangkan terkait pemberatan jaksa terhadap terdakwa yang menyatakan tidak adanya upaya perdamaian yang dilakukan kepada pihak keluarga korban, Bambang menerangkan, upaya tersebut jelas tidak bisa dilakukan karena korban selama ini hidup sebatang kara. Atas pembelaan tersebut, Bambang meminta kepada manjelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga harus dibebaskan,” tegasnya.
 
JPU Riyadi ketika ditemui usai persidangan mengatakan, meski para terdakwa sedang menjalankan tugas, namun tetap ada batasan. Ia menjelaskan, para terdakwa tidak bijaksana dalam bertugas karena tidak menolong korban yang ketika itu yang tenggelam. “Menegakkan Perda memang wajib tapi jangan sampai ada yang menginggal dong,” ungkapnya.(rangga)
 

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

BANDARA
Angkas Pura Indonesia dan Boeing Teken MoU Perkuat Aviasi Nasional

Angkas Pura Indonesia dan Boeing Teken MoU Perkuat Aviasi Nasional

Kamis, 19 September 2024 | 18:44

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan The Boeing Company, untuk membahas berbagai inisiatif guna meningkatkan kapabilitas bandara dalam aspek keselamatan

TEKNO
Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Selasa, 17 September 2024 | 09:51

Indonesia siap memasuki era baru transportasi udara dengan kehadiran mobil terbang buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berkolaborasi dengan perusahaan lokal teknologi berbasis di Bandung yang telah berdiri sejak tahun 2020, Vela Aero.

NASIONAL
PLN Paparkan Strategi Menuju Net Zero Emissions 2060, Bakal Kurangi PLTU 

PLN Paparkan Strategi Menuju Net Zero Emissions 2060, Bakal Kurangi PLTU 

Kamis, 19 September 2024 | 09:24

PT PLN (Persero) membeberkan langkah-langkah strategis dalam mendukung transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill