Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com - Tidak terlihat kegiatan jual - beli seperti biasanya di Pasar Induk, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Senin (13/11/2017). Hal itu karena para pedagang mogok dagang selama tiga hari.
"Di sini semua pedagang tidak ada transaksi sampai hari Rabu," ujar Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Induk di Tanah Tinggi, Luster P Siregar, Senin (13/11/2017).
Pantauan TangerangNews.com di lokasi pada pukul 16.55, terlihat seluruh lapak pedagang kompak tidak berjualan, bahkan akses pintu masuk pasar pun tertutup dengan plang.
Sejumlah personil kepolisian pun tengah berjaga-jaga. Sedangkan para pekerja pasar juga tidak memiliki kegiatan sama sekali, mereka sedang asik bersantai-santai saja.
Di tempat berbeda, Indra, 34, seorang pedagang buah di Perumahan Royal Cipondoh, mengaku telah mengetahui dari seminggu yang lalu bahwa akan ada mogok dagang di Pasar Induk.
"Saya bingung, biasanya saya belanja di Pasar Induk, tapi karena pasarnya tutup ya saya belanjanya di Pasar Anyar," kata Indra.
Menurut Indra, harga buah di Pasar Induk jauh lebih murah daripada di Pasar Anyar. "Ya rugi, kalau di Pasar Anyar belanjanya mahal, karena kan orang Pasar Anyar juga belanjanya di Pasar Induk," imbuhnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGAkses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews