TANGERANGNEWS.com - Kebijakan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi menjadi pemicu para pedagangnya resah. Diduga kebijakan itu dibuat karena desakan dari para pedagang itu sendiri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Jamal selaku Manajer Umum PT. Selaras Griya Adigunatama sebagai Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Jadi memang pimpinan kita menentukan ini (kebijakan) karena desakan dari pedagang juga. Kalau seandainya pedagang enggak mau, enggak jadi masalah, kan gitu," ujar Jamal, Senin (13/11/2017).
Jamal mengatakan, terkait kebijakan retribusi sebesar Rp100 per Kg untuk setiap barang yang masuk ke pasar berupa sayur mayur dan buah-buahan.
"Kan berlakunya tahun 2021, ya nanti soal itu di lihat situasi dan kondisinya dulu," kata dia.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, bahwa terkait semakin tinggi sewa lapaknya pun sama-sama menguntungkan antara pihak pengelola dan pedagang.
"Pedagang untung kita (pengelola) untung. Nah kita liat cost juga, cost kita segala macam, operasional segala macam, kan makin lama bukan makin rendah, semuanya ya kita makin lama umur kita makin nambah," ungkap dia.
Sedangkan terkait penolakan para pedagang belum bisa terjawab oleh Jamal.
"Nah itu nanti saya sampaikan pada pimpinan saya, " ucap dia.
Namun, Kepolisian dari Polrestro Tangerang pun akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Kita coba mediasi, ini kan biar masyarakat yang lain kan banyak juga yang pengen belanja. Kalau begini ya kan enggak jalan," tutur Kapolrestro Tangerang KombesPol Harry Kurniawan, Senin (13/11/2017).(DBI/HRU)