TANGERANGNEWS.com - Demi selesainya kisruh Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PPIT), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Felix Mulyawan.
Dia mengatakan, surat yang telah dikirim ke Pemprov Banten berupa permintaan pemecahan masalah untuk membicarakan solusi dari permasalahan yang dialami PPIT.
"Kita sedang berkirim surat ke Provinsi Banten, karena kan PITT ini keberadaannya sangat strategis, sebagai pasar yang terbesar di Provinsi Banten yang menyuplai sembako," ujarnya di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (16/11/2017).
Saat ini, kata Felix, keberadaan dari PITT memerlukan evaluasi dari semua pihak.
Sebab tidak hanya dari segi kontrak yang diributkan oleh pedagang, selama ini manajemen PITT kerap mengabaikan surat peringatan dari Pemkot Tangerang karena menyebabkan kemacetan di ruas jalan provinsi.
"Jalan (di depan pasar) ini kan jalan negara, jalan provinsi juga, kan harus ada pemikiran semua pihak," kata dia.
Namun, hingga saat ini, Pemprov Banten belum juga menanggapi surat yang dikirimkan oleh Pemkot Tangerang.
Felix juga menjelaskan, jika lahan yang digunakan oleh PITT bukanlah milik Pemkot Tangerang. Pihaknya tidak bisa memastikan dengan siapa dan kepada siapa Pengelola PITT mengajukan kerjasama untuk penempatan lahan tersebut.
"Itu bukan milik Pemerintah Kota Tangerang, saya belum tahu persis apakah dia sewa kepada siapa, saya belum tau persis," imbuhnya.(DBI/HRU)