TANGERANGNEWS.com-Perkumpulan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Tangerang mengatakan bahwa Gubernur Banten telah mengingkari janjinya pada penetapan UMK 2018.
Berdasarkan SK Gubernur Banten yang disahkan pada Senin (20/11/2017). Besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549, Kabupaten Lebak Rp2.312.384, Kota Serang Rp3.116.275, Kota Cilegon Rp3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834, Kota Tangerang Rp3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834 dan Kabupaten Serang Rp3.542.713.
Sekjen SMPI Riden mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur sebelum besaran UMK tersebut disahkan. "Dua hari sebelum penetapan kami sudah bertemu pak Wahidin, dan beliau juga berjanji untuk menyanggupi permintaan kami," ujar Riden, Selasa (21/11/2017).
Namun kenyataannya, WH sapaan akrab Gubernur Banten itu malah acuh terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh para buruh. "Ternyata dia berbohong dan menetapkan UMK 2018 dengan besaran seperti itu," ucapnya.
Riden menuturkan UMK 2018 di Kota Tangerang mulanya direkomendasikan Rp. 3.600.000. "Walau pun hanya berbeda Rp20.000, tapi bagi kaum buruh sangat berarti," kata Riden.
Ia menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi demo secara besar - besaran terkait penetapan UMK 2018 ini. Aksi tersebut bakal digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Gubernur Banten lusa mendatang.(RAZ/HRU)