TANGERANGNEWS.com-Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pasalnya pembangunan berbagai fasilitas publik dibiayai dari pajak. Tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.
Agar pembangunan di daerah semakin meningkat dan merata, selain harus adanya kesadaran para wajib pajak untuk membayar, juga harus didorong dengan peningkatan target. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, di tahun 2017 target dalam APBD murni untuk PBB sebesar Rp350,9 miliar sedangkan BPHTB Rp330 miliar. Sedangkan di target APBD perubahan untuk PBB sebesar Rp353 miliar dan BPHTB Rp350 miliar. “Artinya ada penambahan target Rp2,1 miliar untuk PBB dan Rp20 miliar untuk BPHTB,” jelasnya, Selasa (21/11/2017).
Adapun langkah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut diantaranya sosialisasi kepada para wajib pajak, lalu memberi teguran dan penagihan kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. “Di Kota Tangerang ada 349.641 wajib pajak pada tahun 2017. Mereka terus kita ingatkan agar selalu membayar tepat waktu,” ungkap Herman.
Tak hanya itu, lanjut Herman, Bapenda juga melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah pembayaran PBB dan BPHTB dengan mewujudkan tempat pembayaran pilihan selain Bank Jabar Banten (BJB), juga bisa di kasir minimarket Alfamart dan Indomart, serta yang terbaru di Kantor Pos yang ada di seluruh Indonesia.
“Jadi masyarakat tidak harus mengantri di Kantor Kecamatan, Kantor Bapenda atau Bank BJB. Kami memberi kemudahan akses bagi masyarakat, sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya PBB buat kemajuan kota,” katanya.
Menurut Herman penerimaan dari PBB dan BPHTB ini nantinya digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membiayai pembangunan. Dana tersebut paling besar digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. “Selain itu, penerimaan pajak juga dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sarana dan prasarana Kota Tangerang seperti pembuatan jalan raya, fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah dan posyandu,” pungkasnya.(ADV)