Connect With Us

Pasutri di Cipondoh Kompak Jual Ganja

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 26 November 2017 | 23:00

Tiga Para pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja yang berhasil di tangkap Petugas Kepolisian. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com -Pasangan suami istri (pasutri) muda di Cipondoh, Kota Tangerang kompak menjual barang haram.

Keduanya saling bahu membahu mengecerkan ganja kering kepada pasiennya.

Wahyu, 23, dan istrinya, Lina, 20, berhasil diringkus polisi di kediaman orangtuanya.

Selain pasutri muda tersebut, polisi juga menggaet lima pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan.

Kelima pelaku lainnya adalah Farhan, 19, Muhamad, 25, Salim, 27, Rizky, 18, dan Musibhin, 26. Dari seluruh tangan pelaku, polisi menyita daun ganja seberat 4 kilogram dan sabu seberat bruto 0,14 gram.

Seluruh pelaku di tangkap oleh tim Buser Polsek Batuceper di tempat dan waktu yang berbeda. Namun masih dilingkup yang sama yaitu di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Semuanya ada tujuh pelaku yang diamankan yang merupakan hasil pengembangan, diantaranya ada sepasang suami istri," jelas Kapolsek Batuceper, Kompol Robinson Manurung, Minggu (26/11/2017).

Robinson membeberkan, mulanya yang tertangkap adalah Rizky dan Farhan. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/11/2017) di daerah Kelurahan Cipondoh.

"Darinya kami menyita satu bungkus plastik bening berisi daun ganja dan satu linting daun ganja berat bruto 2,30 gram. Kemudian kami lakukan pengembangan," ungkapnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari Wahyu dan istrinya. Polisi bergerak kembali, pasutri pun langsung di tangkap bersama dengan Musibhin.

"Dari tersangka kami menyita 1 paket daun ganja berat bruto 570 gram dan 44 paket daun ganja berat bruto 145 gram dan 2 paket daun ganja berat bruto 466 gram," kata Kapolsek.

Tak berhenti disitu, polisi pun bergerak lagi, hingga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Salim dan Ahmad, mereka semua menjalankan bisnis haram itu.

"Darinya, dua paket ganja seberat 1575 gram, 1 paket seberat 490 gram, 12 paket seberat 515 gram dan dua paket seberat 20 gram berhasil kami sita,” tutur Kapolsek.

Barang Bukti.

                Barang Bukti.

Robinson menambahkan, pasutri muda tersebut mengaku nekat menjalani bisnis karena kebutuhan ekonomi yang mendesaknya.

Tersangka pasutri juga mengaku telah menjual ganja selama tiga bulan.

“Pengakuannya demi kebutuhan hidup. Sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap,” bebernya.

Saat ini, seluruh pelaku telah mendekam di Mapolsek Batuceper. Pasutri muda itu terpaksa dipisahkan oleh jeruji besi. Seluruhnya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DBI/HRU)

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill