Connect With Us

Mantan Kasat Reskrim Didakwa UU Darurat

| Senin, 8 Maret 2010 | 17:39

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  terungkap bahwa Dewa telah memiliki senjata api berjenis Revolver model PINDAD dan Kevin. Namun untuk senjata model Kevin tidak ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui telah dimiliki Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu.
 
“Padahal menurut ketentuan, setiap personil Polri yang memegang senjata sebagai alat operasional dalam bertugas diharuskan mempunyai izin dan izin tersebut harus diperpanjang setiap satu tahun sekali,” ungkap JPU Riyadi.
 
Dewa yang hadir tanpa pengacara tidak memberiksan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga Ketua majelis hakim Haran Tarigan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tim Penyidik Polda Metro Jaya Jefri dan anggota Provost Polda Metro Jaya Mukti Ali.

Dalam keterangganya, mereka membenarkan kalau Dewa tidak memiliki surat izin operasional atas kepemilikan senjata api dalam bertugas. Namun mereka tidak mengetahui adanya laporan tentang penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil yang sebagaimana menjadi awal kasus itu tersebut.
“Yang kita ketahui Pak Dewa tidak memiliki surat izin operasional, tapi kalau kasus penodongan dan pencemaran nama baik saya tidak tahu,” kata saksi Jefri.

Sementara itu, Riyadi ketika ditemui usai sidang mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan adanya peristiwa penodongan yang dilakukan Dewa terhadap warga sipil. Pasalnya pihak korban yang melaporkan hal tersebut sudah berdamai dengan Dewa. “Mereka sudah membuat pernyataan damai. Jadi yang dipermasalahkan hanya perizinan kepemilikan senjata apinya saja,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa dilaporkan atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki di kantornya di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang pada 16 Desember 2009 lalu. Pihak Niniek sudah melaporkan kejadian ini kepada Yanmas Polda Metro dengan tuduhan memfitnah pencemaran nama baik dan perlakuan tidak menyenangkan.(rangga)

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Selasa, 10 September 2024 | 19:08

Dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di bidang kelistrikan nasional, PT PLN (Persero) merekrut 135 mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN) yang terpilih untuk mengikuti program ikatan kerja.

NASIONAL
PLN Paparkan Strategi Menuju Net Zero Emissions 2060, Bakal Kurangi PLTU 

PLN Paparkan Strategi Menuju Net Zero Emissions 2060, Bakal Kurangi PLTU 

Kamis, 19 September 2024 | 09:24

PT PLN (Persero) membeberkan langkah-langkah strategis dalam mendukung transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill