Connect With Us

Pembunuh Sekeluarga di Periuk Minta Maaf Sambil Menangis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 Februari 2018 | 20:00

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, bersama anggota lainnya, saat menjelaskan Kondisi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Efendi, 55, yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (15/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Pelaku pembunuhan sekeluarga di Periuk, Efendi, 55, meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku khilaf hingga tega menghabisi tiga nyawa sekaligus.

Pengakuan itu disampaikan Efendi  kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota sambil menangis. Penyidik pun merekam pengakuan pelaku.

" Saya lakukan ini karena saya khilaf. Saya kalau enggak khilaf saya enggak mungkin lakukan ini. Untuk itu saya minta maaf kepada keluarga istri saya. Saya mohon maaf, saya tidak nyangka melakukan ini. Stres saya," ucap Fendi dalam rekaman yang diputarkan Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Kamis (15/2/2018).

Saat ini pelaku masih dirawat intensif di RS Polri. Dia menjadi pasien prioritas. Tangan kirinya pun diborgol layaknya tahanan di penjara.

Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, dr Yayok Witarto mengatakan, Efendi dirujuk ke RS Polri dalam keadaan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

"Pasien ini datang ke RS Polri Senin malam jam 12 datang di IGD dengan kondisi ada luka di daerah leher dan perut," ujarnya.

Kemudian dokter jaga RS Polri melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari fisik dan penunjang antara lain laboratorium dan radiologi.

Selanjutnya Efendi dirawat di ruang melati dua. Dan ditangani oleh tim dokter bedah umum dan psikiater.

"Hingga saat ini kondisinya membaik. Komunikasi bisa berjalan lebih baik. Kemudian bisa menerima asupan nutrisi yang cukup baik," ujarnya.(MJD/RGI)

KOTA TANGERANG
Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.).

BISNIS
Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:01

Aktivitas penagihan utang dalam industri pembiayaan seringkali memicu persoalan di tengah masyarakat. Tak jarang terjadi gesekan ketika ada penarikan paksa kendaraan oleh debt collector (professional collector).

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

KAB. TANGERANG
Hapus Barang Bukti Korban Pembunuhan, Anggota Polresta Tangerang Diamankan di Polda Banten

Hapus Barang Bukti Korban Pembunuhan, Anggota Polresta Tangerang Diamankan di Polda Banten

Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:01

Anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP diamankan di Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang bos jamu bernama Joni di Kabupate Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill