Connect With Us

Buruan Manfaatkan Pembebasan Denda Administrasi PBB Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 Maret 2018 | 16:00

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) daerah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah telah meluncurkan program pembebasan denda administrasi PBB hingga 31 Maret 2018.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Muhammad Arifin mengatakan, program tersebut sudah berjalan mulai 4 Februari 2018. Berarti, para wajib pajak masih mempunyai waktu beberapa pekan mendatang untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

"Mulainya tanggal 4 Februari 2018 sampai 31 Maret 2018. Makanya buruan manfaatin masih ada waktu," ujarnya, Selasa (6/3/2018).

Arifin menjelaskan, program tersebut menyasar kepada seluruh para wajib pajak yang ada di Kota Tangerang.

Menurutnya, ada ketentuan yang harus dilakukan oleh para wajib pajak untuk bisa mendapatkan potongan berupa pembebasan denda, yaitu harus melunasi piutang selama lima tahun kebelakang.

"Jadi kalau para wajib pajak memang punya tunggakan dari tahun 2013-2017, maka kalau ingin mendapatkan potongan itu harus bayar semua piutangnya. Baru bisa dipotong denda administrasinya, kalau bayar cuma setahun aja tidak bisa," jelasnya.

Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Lusman Palusi menambahkan, ini merupakan program baru yang diterapkan di Kota Tangerang. Meskipun begitu, hal ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Tujuan utama untuk meringankan wajib pajak tanpa harus membayar denda. Dengan ada stimulus pengurangan denda ini diharapkan wajib pajak tertarik untuk membayar tunggakannya," terangnya.

Menurut Lusman, jika antusiame para wajib pajak bisa memanfaatkan program tersebut, maka pihaknya akan memperpanjang jangka waktu pembebasan denda administrasi PBB ini.

"Untuk perpanjangan program belum ada rencana, karena kan baru pertama ini kita, nanti dievaluasi, kalau peminatnya banyak ya mungkin bisa saja diperpanjang nantinya," paparnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill