Connect With Us

Buruan Manfaatkan Pembebasan Denda Administrasi PBB Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 Maret 2018 | 16:00

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) daerah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah telah meluncurkan program pembebasan denda administrasi PBB hingga 31 Maret 2018.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Muhammad Arifin mengatakan, program tersebut sudah berjalan mulai 4 Februari 2018. Berarti, para wajib pajak masih mempunyai waktu beberapa pekan mendatang untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

"Mulainya tanggal 4 Februari 2018 sampai 31 Maret 2018. Makanya buruan manfaatin masih ada waktu," ujarnya, Selasa (6/3/2018).

Arifin menjelaskan, program tersebut menyasar kepada seluruh para wajib pajak yang ada di Kota Tangerang.

Menurutnya, ada ketentuan yang harus dilakukan oleh para wajib pajak untuk bisa mendapatkan potongan berupa pembebasan denda, yaitu harus melunasi piutang selama lima tahun kebelakang.

"Jadi kalau para wajib pajak memang punya tunggakan dari tahun 2013-2017, maka kalau ingin mendapatkan potongan itu harus bayar semua piutangnya. Baru bisa dipotong denda administrasinya, kalau bayar cuma setahun aja tidak bisa," jelasnya.

Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Lusman Palusi menambahkan, ini merupakan program baru yang diterapkan di Kota Tangerang. Meskipun begitu, hal ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Tujuan utama untuk meringankan wajib pajak tanpa harus membayar denda. Dengan ada stimulus pengurangan denda ini diharapkan wajib pajak tertarik untuk membayar tunggakannya," terangnya.

Menurut Lusman, jika antusiame para wajib pajak bisa memanfaatkan program tersebut, maka pihaknya akan memperpanjang jangka waktu pembebasan denda administrasi PBB ini.

"Untuk perpanjangan program belum ada rencana, karena kan baru pertama ini kita, nanti dievaluasi, kalau peminatnya banyak ya mungkin bisa saja diperpanjang nantinya," paparnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill