RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Heri, kepala keluarga yang rumah kontrakannya longsor di Kampung Dukuh Gang H Sanif RT 01/03, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mengalami luka-luka.
Ia menjadi korban longsor karena berusaha menyelamatkan istrinya Sari, serta tiga anak perempuannya, Dipa, Rima dan Sarah. Tangan kiri Heri mengalami luka lecet. Kaki kanannya pun terpincang-pincang.
"Korbannya saya sendiri. Nih liat saja tangan dan kaki saya," ujar Heri saat ditemui TangerangNews.com, Rabu (4/4/2018).
Heri mengungkapkan, pada saat sebelum peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, ia baru saja memejamkan matanya. Sementara istri dan tiga anaknya sudah mulai beraktivitas.
"Anak-anak mau pada berangkat sekolah. Longsor langsung terjadi dan saya langsung menyelamatkan keluarga," ujarnya.
Kendati keluarganya selamat, Heri pun sempat tergelincir bersamaan dengan dinding yang runtuh.
"Ya memang saya jatuh, tapi nggak apa-apa yang penting keluarga," ungkapnya.
Setelah itu, Heri pun tidak dibawa ke rumah sakit. Menurutnya, luka yang dialaminya cukup ringan dan bisa dipikulnya.(RAZ/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGDalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews