Connect With Us

Laporan Palsu Bisa Kena Ancaman

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 April 2018 | 16:00

Tangerang Live Room. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

 
Seseorang yang memberikan laporan palsu terhadap pelayanan publik seperti call center 112 dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut mengacu pada UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.

Menurut UU tersebut, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Diharapkan warga bisa menggunakan layanan kegawatdaruratan 112 ini, agar lebih bijak lagi," tutur Kepal Dinas Kominfo Tabrani.

TOKOH
Innalillahi, Ismet Iskandar Mantan Bupati Tangerang Meninggal Dunia

Innalillahi, Ismet Iskandar Mantan Bupati Tangerang Meninggal Dunia

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:16

Kabar duka datang dari Tangerang. Bupati Tangerang selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013 Ismet Iskandar, telah berpulang ke rahmatullah pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang pukul 22.34 WIB.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Bali United Liga 1 2024/2025, Laga Kandang Rasa Tandang

Prediksi Skor Persita vs Bali United Liga 1 2024/2025, Laga Kandang Rasa Tandang

Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:07

Persita Tangerang akan menghadapi Bali United di pekan ke-8 BRI Liga 1 2024/2025, pada Minggu, 20 Oktober 2024, malam.

TANGSEL
Scoopy Tabrak Angkot hingga Ringsek di Serpong Tangsel, Pengendara Luka-luka

Scoopy Tabrak Angkot hingga Ringsek di Serpong Tangsel, Pengendara Luka-luka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:54

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor Honda Scoopy dengan angkot terjadi di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill