TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 terbilang minim pelanggaran. Hingga kini, Panwaslu Kota Tangerang mencatat terdapat dua pelanggaran di sepanjang tehapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang.
Informasinya kedua pelanggaran itu diantaranya, dua anggota Dewan Sumarti asal PDIP dan Anggiat Sitohang asal Nasdem mengikuti kampanye tanpa izin Ketua Dewan serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.
Namun, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Heri Handani menyebutkan, dua pelanggaran yang sudah tercatat Panwaslu tersebut sudah terselesaikan.
Menurutnya, perihal dua anggota DPRD Tangerang yang diduga tidak meminta izin saat dikonfirmasi ternyata sudah meminta izin dari Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi.
“Untuk PPDP saat kami tegur mereka langsung melakukan coklit ke lapangan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/5/2018).
Heri bertutur, hingga kemarin belum ada laporan lain perihal pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang 2018 ini.
“Sampai sejauh ini belum ada laporan atau temuan lain tentang pelanggaran,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran tim sukses pasangan calon pertahana itu sering berkonsultasi terkait batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Kami selalu menjawab dengan memaparkan regulasi yang ada, dan sejauh ini kami lihat mereka masih patuh,” jelasnya.
Meski minim pelanggaran, Panwaslu tetap mengedepankan prinsip pencegahan pelanggaran. Heri mengaku sering mewanti-wanti tim paslon beserta tim suskes terlebih saat menjelang puasa.
“Bulan puasa ini ada saja indikasi pelanggaran, baik melalui pernak pernik Ramadan seperti saat buka puasa atau pemberian THR dari calon. Kami harap itu tidak terjadi,” paparnya.(RAZ/RGI)