Connect With Us

Formulir Model C1 Harus Dikuasai Seluruh PPK

Advertorial | Sabtu, 12 Mei 2018 | 10:00

KPU Kota Tangerang Menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). (@TangerangNews/2018 / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) kepada penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan gerbang awal transfer ilmu serta pemahaman tentang tatacara melaksanakan kegiatan hari pencoblosan dan rekapitulasi perolehan suara.

Hal tersebut disampaikan Sanusi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, dalam kegiatan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Situng di Tingkat KPU untuk PPK, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2018, di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang.

kpu

Maka, dikatakan Sanusi, PPK dilatih secara teoritis dan praktek atas norma-norma baru dalam Sistem Pungut dan Hitung Suara. Diantaranya ketepatan pengisian Formulir C1, penyampaian C6, keakuratan data pengguna hak suara. Juga keakuratan dan ketelitian dalam merekap hasil perolehan suara.

Selain itu, lanjut Sanusi, PPK ditekankan untuk mentransformasi pengetahuannya soal Sistem Tungsura kepada PPS, selanjutnya diteruskan kepada KPPS secara paripurna.

"Norma terpenting, ada kewajiban pemilih menunjukkan KTP Elektornik atau Surat Keterangan Sudah Rekam KTP Elektronik kepada Petugas KPPS. Nah ini wajib sampai ke pemilih nanti," tegas Sanusi.

Nantinya, kata dia, akan juga disebarluaskan buku panduan serta Video Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk memudahkan kerja penyelenggara di bawah.

"Ingat, suara pemilih adalah yang terpenting dapat terhimpun dan terekap dengan akurat sebagai bukti berjalannya hasil pilkada yang baik, jujur, transparan, bersih dan akuntabel," tandas Sanusi.

Senada Sanusi, Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Teknis, Banani Bahrul menjelaskan, bimtek bertujuan memperkuat pemahaman untuk kemudian dipraktikkan.

"Selain menyampaikan norma-norma baru dilakukan pula pemutaran video simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2017 lalu untuk diberi catatan tentang hal-hal baru sesuai PKPU 8 Tahun 2018 yang tidak ada dalam video tersebut. Kami juga memperkuat pemahaman tentang tugas dan fungsi KPPS, lalu melakukan simulasi pengisian formulir model C1-KWK," kata Bahrul, sapaan akrabnya.

Menurut dia, pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang paling krusial, karena setelah tahapan itu akan diketahui pemilih memilih pasangan calon atau kolom kosong.

"Seluruh KPPS akan kami instruksikan bekerja dengan menerapkan prinsip penyelenggara, di antaranya mandiri, jujur, adil dan profesional. KPPS tidak melakukan pelanggaran juga teliti dan akurat mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara," ujar Bahrul.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim meminta agar penyelenggara tidak menyalahgunakan C6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih.

"Jika seseorang tidak berhak memilih tetapi disuruh milih maka dipidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Misalnya dia tidak mempunyai E-KTP ataupun Suket, tetapi membawa C6 berarti orang tersebut tidak berhak memilih, karena terminologinya wajib membawa C6, E-KTP ataupun Suket," ujarnya. (ADV)

KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill