Connect With Us

Ramadan, Pemkot Tangerang Gerakkan Infak Al Quran

Advertorial | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:00

Pengajian Pegawai Pemkot Tangerang. (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Pada bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan infak Al Quran yang dikumpulkan oleh pegawai untuk disalurkan kepada 100 masjid.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, bulan Ramadan tahun ini berbeda dengan sebelumnya yakni adanya kegiatan gerakan satu pegawai PNS mengumpulkan satu Al Quran. Nantinya, ada sekitar 6.000 Al Quran yang akan disalurkan ke 100 masjid di Kota Tangerang.

"Infak Al Quran akan dibagikan saat Tarawih Keliling (Tarling) kepada masjid-nasjid yang telah didata oleh Bagian Kesra," ujarnya, Selasa (22/5/2018).

Dadi menambahkan, dalam rangka mensemarakkan bulan suci Ramadan dengan syiar islam maka diadakan kegiatan kampung Ramadan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Puncak acara kampung Ramadan akan dilaksanakan saat malam takbiran di Masjid Raya Al Azhom," katanya.

Diketahui, dalam kampung Ramadan diadakan berbagai kegiatan meliputi pesantren kilat, perlombaan islami seperti tahfidz baca Al Quran, cerdas cermat hingga bazar sembako murah.(ADV)

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill