Connect With Us

Gebrakan Bapenda Kota Tangerang Genjot Penerimaan Pajak

Advertorial | Kamis, 7 Juni 2018 | 12:34

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pajak merupakan salah satu kunci suksesnya program dan kegiatan pembangunan disegala bidang. Bagi pemerintah daerah, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai terobosan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Salah satu program yang dilaksanakan Bapenda adalah pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang, dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2," kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman, Kamis (7/6/2018).

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yakni UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah dan Perwal Tangerang No 4/2018.

"Kegiatan ini telah kita laksanakan selama HUT Kota Tangerang ke-25 sejak Februari hingga Maret 2018. Kedepan akan kita gelar lagi," jelas Herman.

Herman menyebutkan target dari penghapusan denda tersebut selain mendorong wajib pajak untuk membayar pajak terutang sesuai SPPT sebelum tahun pajak 2018, juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan memperkuat basis data wajib pajak.

Tak hanya menggenjot penerimaan pajak saja, Bapenda Kota Tangerang juga membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dengan tidak mengenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau tarif 0% bagi waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum.

Selain itu, tarif PBB untuk buku 1 dengan nillai ketetapan Rp 0-100 ribu juga digratiskan mengingat tarif tersebut lebih banyak dikenakan ke masyarakat kecil. Kebijakan ini telah dirancang dengan merevisi Perda No 8/2014 tentang Pajak Daerah.

“Pajak ini kerap menghambat ahli waris, terutama yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB, karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi. Selain itu, wakaf dan hibah kan untuk kepentingan sosial, jadi lebih baik tidak dikenakan pajak,” kata Herman.(ADV)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill