TANGERANGNEWS.com-Kisah pelarian S, 25 dan E, 19 berakhir dengan tersungkur ke tanah. Timah panas petugas bersarang dikaki kedua tersangka perampokan sopir taksi online di kawasan Alam Sutera, Cipondoh, Kota Tangerang itu,Jumat (22/6/22018).
Keduanya berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat oleh tim Resmob Polres Metro Tangerang setelah 10 hari melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan tersangka menjerat korbannya, Sugiarto, 38, dengan kawat, membekap mulutnya dengan lakban kemudian membuang korbannya di Cianjur.
"Tersangka kami tangkap dikediamannya di kawasan Cianjur saat sedang berdiri di mobil hasil curian mereka," ujarnya, Sabtu (23/6/2018).
Lanjut Harry, saat akan ditangkap, petugas mendapatkan perlawanan. Bahkan, salah satu tersangka melawan dengan menggunakan senjata api.
"Mereka melakukan perlawanan, sehingga jajaran kami melakukan tindakan tegas terukur ke betis kanan dan kiri tersangka," tambah Harry.
Setelah melumpuhkan pelaku, petugas kemudian mengumpulkan barang bukti kejahatan tersebut. Satu unit mobil Toyota Avanza Nopol B-2049-BZB hasil kejahatan itu berhasil diamankan. Meski mobil itu telah berganti plat nomor menjadi D-1179-NIE. Polisi juga menyita satu pucuk senpi jenis air softgun, senar gitar dan lakban yang digunakan untuk membekap mulut korban.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi saat Sugiarto menerima order dari daerah Harmoni, Jakarta dengan tujuan akhir Pasar Delapan, Alam Sutera Tangerang pada Minggu (10/6/2018) lalu.
Kata Harry, saat itu korban menerima orderan dari aplikasi dari arah Kalideres. Namun, saat tiba di Jalan Lingkar Barat Alam Sutera pukul 05.30 WIB, salah satu tersangka S meminta sang sopir untuk memberhentikan kendaraannya seraya menodongkan pistol.
"Kemudian, tersangka E langsung menyekap Sugiarto menggunakan senar gitar dan lakban untuk membungkam korbannya," terangnya.
Harry melanjutkan, setelah menyekap korban, kedua pelaku langsung mengambil alih mobil Avanza berwarna hitam tersebut ke arah Cianjur dan membuang korban diarea pesawahan.
"Korban diancam dengan senjata api agar tidak melawan. Setelah sampai di Cianjur, korban pun dibuang di tengah sawah," paparnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)