Connect With Us

Usai Cuti Pilkada, Arief - Sachrudin Kembali Berkantor

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 23 Juni 2018 | 19:36

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mewakili Arief dan Sachrudin Serah terima jabatan Sekretatis Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Usai menjalani masa cuti kampanye pada Pilkada Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin kembali melanjutkan jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Lima bulan terakhir, keduanya meletakan jabatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dan digantikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf.

Serah terima jabatan itu dihelat di Ruang Al-Amanah, Gedung Puspemkot Tangerang, Sabtu (23/6/2018).

Namun, dalam acara itu,  Arief dan Sachrudin yang tak diperkenankan hadir oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akhirnya diwakili Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri.

Dadi menerima serah terima jabatan itu dari Sekretatis Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta.

"Kita serahkan kembali kepada Wali Kota definitif yang  cuti dalam rangka kampanye kegiatan Pilkada. Hasil dari Pjs beberapa bulan, atau memori pekerjaan apa saja yang sudah dilakukan, diserahkan kembali ke Pak Arief. Agar tahu apa saja yang sudah dikerjakan," ungkap Ranta.

Ranta mengatakan, batas waktu  kepemimpinan Arief - Sachrudin hingga 24 Desember 2018.

 Jika pasangan itu kembali terpilih  pada Pilkada Kota Tangerang, otomatis batas waktu kepemimpinannya bertambah hingga lima tahun ke depan.

Meski waktu pencoblosan semakin dekat, Pilkada pun telah memasuki masa tenang, Ranta meminta Arif dan Sachrudin  tetap melanjutkan pekerjaan rutin pemerintahan Kota Tangerang.

"Jadi Pak Arief tugas lagi, karena kalau tidak diserahkan meski ini masa tenang, siapa yang mengerjakan pekerjaan rutin lagi," katanya.

Diektahui, sertijab tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dalam Permendagri RI 74/2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut menyatakan selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Plt Gubernur, Plt Bupati, dan Plt Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.(RAZ/HRU)

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill