Connect With Us

Usai Cuti Pilkada, Arief - Sachrudin Kembali Berkantor

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 23 Juni 2018 | 19:36

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mewakili Arief dan Sachrudin Serah terima jabatan Sekretatis Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Usai menjalani masa cuti kampanye pada Pilkada Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin kembali melanjutkan jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Lima bulan terakhir, keduanya meletakan jabatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dan digantikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf.

Serah terima jabatan itu dihelat di Ruang Al-Amanah, Gedung Puspemkot Tangerang, Sabtu (23/6/2018).

Namun, dalam acara itu,  Arief dan Sachrudin yang tak diperkenankan hadir oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akhirnya diwakili Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri.

Dadi menerima serah terima jabatan itu dari Sekretatis Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta.

"Kita serahkan kembali kepada Wali Kota definitif yang  cuti dalam rangka kampanye kegiatan Pilkada. Hasil dari Pjs beberapa bulan, atau memori pekerjaan apa saja yang sudah dilakukan, diserahkan kembali ke Pak Arief. Agar tahu apa saja yang sudah dikerjakan," ungkap Ranta.

Ranta mengatakan, batas waktu  kepemimpinan Arief - Sachrudin hingga 24 Desember 2018.

 Jika pasangan itu kembali terpilih  pada Pilkada Kota Tangerang, otomatis batas waktu kepemimpinannya bertambah hingga lima tahun ke depan.

Meski waktu pencoblosan semakin dekat, Pilkada pun telah memasuki masa tenang, Ranta meminta Arif dan Sachrudin  tetap melanjutkan pekerjaan rutin pemerintahan Kota Tangerang.

"Jadi Pak Arief tugas lagi, karena kalau tidak diserahkan meski ini masa tenang, siapa yang mengerjakan pekerjaan rutin lagi," katanya.

Diektahui, sertijab tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dalam Permendagri RI 74/2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut menyatakan selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Plt Gubernur, Plt Bupati, dan Plt Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.(RAZ/HRU)

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill