Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bandar narkoba berinisial MG, 40, tewas setelah timah panas petugas menembus tubuhnya, Senin (25/6/2018).
Pria yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Tangerang Utara (Pantura) itu, ternyata memiliki sejumlah catatan di kepolisian.
Tahun 2010, MG pernah mendekam di Lapas Pemuda Tangerang. Ia dijebloskan kebalik jeruji besi dalam kasus serupa.
"MG merupakan residivis kasus narkoba. Pada 2010 divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba yang disidik oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan.
Ternyata, penjara tidak membuat MG bertaubat. Setelah bebas, ia kembali melakoni profesinya sebagai bandar narkoba. Polisi pun kembali mencatat namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia DPO karena sudah berkali-kali melakukan aksinya. Terakhir melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 200 gram dan 500 gram," beber Harry.
Namun, sepak terjang pengedar sabu di Teluk Naga, Sepatan, Paku Haji hingga Mauk Kabupaten Tangerang itu berakhir setelah polisi menembak mati MG.
"MG berupaya melawan petugas menggunakan pecahan botol saat hendak ditangkap," jelasnya.
Saat kediaman MG di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang digeledah petugas, ditemukan tiga bungkus plastik sabu dengan berat 300 gram, empat alat hisap bong, dan satu buah timbangan elektrik.
Selain MG, petugas juga turut mengamankan DY. Ia ditangkap di Kampung Tanah Sebelah, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. DY merupakan tersangka yang menjadi bagian dari jaringan MG.
Harry menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu kepada MG.
"Narkoba sabu memang didapatkan dari bandar yang kita kejar yang masih diatas MG," tukasnya.(RAZ/HRU)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGSubdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.
Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews