Connect With Us

Pasutri Dihantam Bus di Cipondoh, 1 Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 Juni 2018 | 22:14

Tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (25/6/2018). (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (25/6/2018).

Umiyati, 59, warga Pondok Aren, Kota Tangsel tewas di lokasi kejadian karena luka berat di kepala.

Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang dibonceng suaminya, Zaenudin, 65, melaju di Jalan KH Hasyim Ashari dari arah Ciledug menuju Cipondoh.

Di lokasi kejadian, persisnya di depan gang Jambu, sepeda motor Honda Supra nopol B-6413-VGE yang dikendarai suaminya tiba-tiba oleng.

"Posisi jalannya menikung, sepeda motor kehilangan kendali ke kanan sehingga masuk jalur lawan," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Tangerang AKP Isa Ansori.

Naas, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju bus angkutan karyawan Berdikari nopol A-7521-KL yang dikemudikan Januri. Tabrakan pun tak bisa dihindari. Pasangan suami isteri (pasutri) itu pun tersungkur ke aspal.

"Korban yang dibonceng tewas di lokasi karena luka berat di kepala, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka-luka," tambahnya.

Korban tewas, yakni Umiyati jasadnya kini berada di RSUD Tangerang. Sementara Zaenudian dilarikan ke RS Usada Insani Cipondoh untuk mendapatkan perawatan medis.

Petugas juga mengamankan sopir bus naas itu. Saat ini, ia tengah dimintai keterangan perihal kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Untuk sopir bus masih proses penyelidikan," tukasnya. (RAZ)

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill