Connect With Us

Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kota Tangerang Akan Diatur

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 26 Juni 2018 | 13:00

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi saat menjelaskan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) saat konferensi pers di ruang pimpinan DPRD Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jarak toko modern dengan pasar tradisional di Kota Tangerang akan diatur sebagai upaya melindungi pasar. Hal ini tengah dirancang dalam Raperda yang diusulkan DPRD setempat.

"Kami tahun ini inisiatif untuk menyampaikan tiga Raperda baru setelah libur lebaran yaitu tentang Raperda lanjutan usia, toko modern dan investasi," kata Hapipi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Selasa (26/6/2018).

Hapipi menambahkan, Raperda toko modern, sesungguhnya telah dibahas lima tahun yang lalu, namun terkendala dengan regulasi pusat.

Ia bertutur, Raperda itu nantinya dapat mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang digadang-gadang bakal melindungi keberadaan pasar di Kota Tangerang.

"Toko modern ini sebenernya perda lama tapi kita coba ajukan kembali. Kemarin Wali Kota juga sudah bersedia untuk dilanjutkan yang perda ini mengatur jarak toko modern," ungkapnya.

Sedangkan pembentukan Raperda tentang lanjutan usia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan terhadap perlindungannya di Kota Tangerang.

"Lansia dasar pemikirannya yang menekankan sisi aspek human kemanusiaan bagaimana memberikan perlindungan terhadap orang tua kita. Nah yang ingin dicapai seperti itu," ucapnya.

Sementara untuk Raperda investasi daerah pun bisa mempermudah proses perizinan agar tidak terkendala dengan birokrasi.

"Investasi daerah ini karena coba untuk mempercepat perizinan. Agar perizinan di kota ini lebih cepat aman," katanya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill