Connect With Us

Penetapan Kemenangan Arief-Sachrudin Tunggu Gugatan Pilkada

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 4 Juli 2018 | 16:38

Ketua KPU Kota Tangerang menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada kepada Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang telah menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Hasilnya, perolehan suara pasangan calon Arief - Sachrudin mencapai 85,80 persen.

"Hari ini hanya membacakan hasil keputusan rekapitulasi dan memang angkanya pasangan calon ini menang," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Rabu (4/7/2018).

Berdasarkan data hasil pleno, dari 1.027.522 daftar pemilih tetap (DPT), pasangan Arief - Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428, sedangkan kolom kosong memperoleh suara sebanyak 102.386 pemilih.

Adapun jumlah suara sah mencapai 711.814 dan jumlah suara tidak sah mencapai 11.290 dengan total suara 723.104.

"Data keseluruhan 85,80 persen untuk petahana dan kolom kosong mendapatkan 14,20 persen dari data yang kita peroleh hasil pleno kali ini," ungkap Sanusi.

Sanusi melanjutkan, penetapan pemenang dalam Pilkada Kota Tangerang ini akan diumumkan setelah menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi.

"Untuk penetapan kita tunggu hasil MK memutuskan apakah ada gugatan atau tidak. Kita tunggu sampai jadwalnya baru kita menetapkan pemenangannya dengan tiga hari setelah pleno," imbuhnya.(RAZ/RGI)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill