MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Sungguh sadis perlakuan sopir angkutan kota (angkot) ini terhadap penumpangnya yang masih pelajar. Eky Pranowo, 28, tega memukuli dan merampas telepon genggam milik FA, 14.
Setelah berhasil mengancam dan merampas telepon genggam korban, sopir angkot jurusan Kalideres - Kotabumi itu menurunkan korban di Jembatan Tol Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
Peristiwa yang terjadi saat bulan suci Ramadan, Rabu (6/6/2018) tersebut pun membuat korban mengalami luka lebam akibat dipukuli pelaku.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menerangkan, peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya seusai mengikuti kegiatan di sekolah. Ia naik angkot tersebut dari Kalideres menuju Kotabumi.
"Sesampainya di jembatan tol pelaku merampas HP korban dengan paksa, mengancam, memukul dan menurunkan korban dengan paksa dipinggir jalan itu," terangnya, Selasa (10/7/2018).
Menurut Eliantoro, jajarannya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus yang meresahkan masyarakat itu.
Polisi pun meringkus pelaku saat mengendarai angkotnya yang di bilangan Cadas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Kamis (5/7/2018) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penggeledahan serta intrograsi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perampasan HP didalam mobil angkotnya," tambah Eliantoro.
Rupanya pelaku yang berasal dari Kampung Jetis, Candimulyo, Kabupaten Magelang ini telah berulang kali melakukan aksi kejahatan yang serupa.
Di antaranya, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Imam Bonjol, Di Kalideres - Grogol, Cengkareng, di Depan RS Qodar Kelapa Dua dan di Jalan Kotabumi arah Kalideres.
"Kejadian merampas bukan yang pertama, namun sudah berkali-kali dilakukan pelaku," imbuhnya.
Kini, pelaku berada di balik jeruji Mapolsek Jatiuwung. Dan polisi pun masih terus berupaya mengembangkan kasus kriminalitas ini.(MRI/RGI)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGApakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews