Connect With Us

Curanmor di Tangerang Tewas Ditembak Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 Juli 2018 | 18:51

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan bersama jajarannya saat Konferensi Pers terkait kasus para pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Tangerang, Rabu (11/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi kembali meringkus tiga pelaku kejahatan pencurian bermotor (curanmor) di Tangerang. Satu dari tiga pelaku, tewas ditembak lantaran berupaya melukai petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan, tiga curanmor itu adalah Yogi, 17, Endut, 18 dan Opang, 28.

"Pelaku atas nama Yogi ditangkap polisi di Teluknaga, Endut diamankan di Jatiuwung dan Opang diringkus di Serang beberapa hari yang lalu," ujar Harry saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Rabu (11/7/2018).

Diterangkan Harry, Yogi dan Endut berperan sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan, Opang memiliki peran sebagai penadah dari hasil curian yang dilakukan kedua eksekutor tersebut.

Jasad Endut, 18

            Jasad Endut, 18, di RSUD Tangerang.

"Pada saat kami tangkap, kami lakukan pengembangan ke salah satu pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yaitu AR. Tapi pelaku Endut melakukan perlawanan kepada petugas dan langsung berikan tindakan tegas terukur sehingga meninggal dunia," jelas Harry.

Menurut Harry, para pelaku yang merupakan jaringan Lampung ini tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan senjata api.

Mereka kerap meluncurkan aksinya di wilayah Neglasari, Benteng Kota dan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Modusnya pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata. Senjata tersebut sedang kami kejar di salah satu DPO yaitu AR. Selain memepet korban di jalan, pelaku juga mencuri di halaman rumah para korbannya," jelas Harry.

Para pelaku pun tidak pandang bulu terhadap korbannya. Mereka beraksi setiap kali ada kesempatan.

"Mereka variatif tidak melihat korbannya. Tak hanya perempuan yang dijadikan korban," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis, 7 STNK asli serta dua alat kejahatan seperti kunci letter T dan magnet.

"Kedua pelaku yang masih hidup kami kenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan 480 yaitu penadahan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tukasnya.(MRI/HRU)

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

WISATA
Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:06

Menyambut bulan suci Ramadan, Aryaduta Lippo Village menghadirkan promo spesial bertajuk Blissful Ramadan untuk menikmati pengalaman menginap yang nyaman dengan berbagai fasilitas istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill