Connect With Us

Motor Curian ini Diobral di Situs Jual Beli Online

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 Juli 2018 | 22:51

Tampak Barang bukti 7 unit kendaraan motor berbagai merk yang berhasil diamankan petugas Polres Metro Tangerang dari para tersangka curanmor, Rabu (11/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Opang, penadah hasil kejahatan curanmor menjual sepeda motor tersebut melalui situs jual beli online. Bahkan, ia menjualnya dengan harga murah.

Sepeda motor hasil kejahatan itu ia beli dari Yogi dan Endut. Pria berusia 28 tahun itu pun diringkus tim Reskrim Polres Metro Tangerang di Serang, Banten beberapa hari yang lalu.

Saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Rabu (11/7/2018), Opang mengaku membeli tiap unit kendaraan roda dua itu seharga Rp2 juta.

"Saya beli motor harganya variasi, biasanya Rp2 juta," ujar Opang saat kasusnya digelar di RSUD Tangerang, Rabu (11/7/2018).

Kemudian, motor yang biasanya disertai surat tanda nomor kendaraannya (STNK) itu dijualnya melalui situs jual beli online. STNK itu sesuai dengan kendaraan, karena aksi kejahatan yang dilakukan Yogi dan Endut terkadang merampas paksa motor milik korbannya itu kerap mendapatkan STNK di dalam jok motor.

"Saya jual ke online itu Rp 2,5 juta sampai Rp 3 jutaan lengkap dengan suratnya. Jadi STNK-nya akur, adanya di dalam jok motor," ungkapnya.

Ia juga mengaku telah menjalani bisnis terlarang ini sejak empat bulan terakhir,  hingga akhirnya aksinya tercium polisi dan kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Bahkan, karena sudah menjual banyak sepeda motor hasil kejahatan itu, Opang pun sampai lupa mengingat jumlah unit kendaraan yang telah dijualnya secara online.

"Sudah lupa, saking banyaknya saya jual motor. Kalau jadi penadah sudah lebih dari 3 sampai 4 bulanan," bebernya.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, saat Opang ditangkap jajarannya di Serang, pihaknya menyita tujuh unit kendaraan bermotor.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka Opang di wilayah Serang, kami menyita kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit berbagai merk," tuturnya.

Harry pun telah mendapatkan pengakuan serupa dari pelaku jika sepeda motor hasil kejahatan itu dijual pelaku melalui situs jual beli online.

"Jadi dia jualnya ini punya grup, grup online. Nah dijual ke online dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," tukas Harry.

Diketahui, Opang ditangkap hasil pengembangan atas tertangkapnya Yogi dan Endut. Bahkan, salah satu pelaku, yakni Endut meregang nyawa karena melawan dan membahayakan nyawa petugas saat polisi melakukan pengembangan kasus untuk menangkap satu tersangka lainnya. Timah panas menembus dada kiri pemuda berusia 18 tahun itu.(MRI/HRU)

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill