TANGERANGNEWS.com-Polisi membongkar kelompok pencuri kotak amal yang kerap beraksi di rumah makan. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, satu diantaranya ditembak mati lantaran berupaya melawan petugas.
Wakil Kapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menerangkan, para pelaku ini masih tergolong usia muda yaitu berinisial M 19, A 19 dan G 18 tahun. Seluruhnya warga Cipondoh dan tidak memiliki pekerjaan.
Kini, M mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang. A masih dalam pencarian. Sedangkan G tewas ditembak mati polisi.
"Saat dalam perjalanan untuk menangkap DPO, pelaku G melakukan perlawanan dengan merebut senjata anggota kemudian melaksanakan tindakan tegas sehingga meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Jumat (20/7/2018).
Menurutnya, ikhwal kasus ini berawal saat pelaku melancarkan aksinya di rumah makan Ayam Plosok, Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu (14/7/2018).
Saat itu, pemuda tanggung yang selalu beraksi menggunakan parang ini beraksi ketiks rumah makan sedang dalam keadaan tidak beroperasi, sekitar pukul 22.00 WIB.
Harley mengatakan, dari aksi yang terekam CCTV tersebut, para pelaku berhasil menggondol satu kotak amal beserta isinya dan 15 tabung gas elpiji.
"Ini barang bukti mereka ambil dari satu TK saja yaitu gas dan kotak amal dari rumah makan di Cipondoh," katanya.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menambahkan, untuk jaringan perampok yang mengaku telah beraksi empat kali ini menyasar segmen rumah makan sekaligus juga menyasar sepeda motor untuk digasak.
"Pelaku beraksi selalu bertiga. Cara mereka adalah yang satu menunggu diluar, ada yang masuk ke dalam dan ada yang mengamati," imbuhnya.
Diwaktu yang bersamaan, pelaku M mengaku bahwa uang hasil kejahatannya untuk dipakai membeli smartphone.
"Saya cuma nunggu doang. Uangnya kalau sekali aksi dapat Rp198 ribu buat beli HP," katanya.
Kini, jasad pelaku G masih berada di RSUD Tangerang. M yang berhasil ditangkap dan rekannya A yang masih diburu dijerat pasal 363 Ayat 2 Tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(RAZ/RGI)