TANGERANGNEWS.com-Duet Arief-Sachrudin ditetapkan kembali memimpin Kota Tangerang untuk lima tahun ke depan. Pasangan tunggal petahana dalam Pilkada Kota Tangerang 2018 itu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di Aula Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (24/7/2018).
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pasangan tunggal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih setelah tidak ada gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di MK tidak ada laporan dan gugatan. Hampir semua perkara-perkara pidana tidak ada dan semua prores berjalan baik," ujarnya.
Menurutnya, pasangan Arief - Sachrudin akan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang setelah DPRD setempat melaksanakan sidang istimewa yang pelaksanakaannya sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Menteri) yaitu diketahui pada Maret 2019.
"Jadi tugas KPU saat menetapkan pemenangan ini sudah selesai tinggal satu tahap lagi yaitu pelantikan dan kita tunggu dari Mendagri kalau berkasnya sudah diterima dewan (DPRD Kota Tangerang)," tambahnya.
Sementara itu, Arief mengucapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang memilihnya kembali sebagai orang nomor satu di kota Tangerang.
"Terimakasih untuk dukungannya. Semoga amanah yang diberikan menjadi Istiqomah. Kami juga terimakasih pada seluruh pihak yang telah menyelenggarakan pemilu dengan aman sukses dan lancar," katanya.(RMI/HRU)