Connect With Us

Caleg PAN Divonis 6 Bulan Penjara

| Selasa, 24 Maret 2009 | 17:00

TANGERANGNEWS.COM-Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedi Rustandi divonis 6 bulan penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia dianggap telah melanggar UU No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah untuk berkampanye. Dia melakukan kampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/2) lalu. Ketua Majelis Hamim Arthur Hangewa mengatakan dalam persidangan Dedi terbukti telah melanggar No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah saat kampanye. Namun kuasa hukum terdakwa bernama Dorel Almir menegaskan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan hakim. Untuk itu, Dorel Almir akan melakukan banding. "Mushola tersebut tidak seperti tempat ibadah, melainkan hanya bangunan berbentuk persegi, tanpa papan nama mushola, jadi kami sangat keberatan," terang Dorel. (rangga)
MANCANEGARA
Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Rabu, 11 September 2024 | 16:50

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memonitor beredarnya dua video yang diduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku disekap dan disiksa perusahan online scam di Myawaddy, Myanmar.

SPORT
Kalah dari Persik Kediri, Pelatih Persita Sebut Pertandingan Tak Ideal

Kalah dari Persik Kediri, Pelatih Persita Sebut Pertandingan Tak Ideal

Kamis, 19 September 2024 | 10:40

Persita Tangerang harus menelan kekalahan tipis 0-1 dari tuan rumah Persik Kediri pada lanjutan pekan kelima BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Brawijaya, Kediri, pada Rabu, 18 September 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill