Connect With Us

Congkel Jendela Indekos, Maling di Sepatan Ditembak Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 Juli 2018 | 18:00

Fikih Satria, 25, pelaku kejahatan spesialis rumah kosong, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Fikih Satria, 25, pelaku kejahatan spesialis rumah kosong dibekuk polisi. Kaki kanan maling tersebut dilumpuhkan petugas karena berupaya melarikan diri saat diinterogasi.

Pelaku diringkus setelah menggasak barang berharga milik korbannya di kamar Indekos di Kampung Gurudung, Desa Mekarsari, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (14/7/2018) lalu.

Menurut Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Sugiarto, pelaku melancarkan aksinya tidak sendirian melainkan berdua bersama rekannya yang kini berstatus DPO, Riyan Roynaldi, 25.

Gusti menjelaskan, saat itu kedua pelaku beraksi sekitar pukul 05.00 WIB dengan mencongkel jendela untuk masuk ke kamar kost menggunakan sebilah pahat yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku berhasil masuk ke kosan korban saat keadaan tak berpenghuni dan mengambil HP, tas serta dompet," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Sepatan, Senin (30/7/2018).

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta ikhwal pencurian tersebut. Berselang beberapa jam, polisi menemukan titik terang.

Gusti mengatakan pelaku diketahui bertempat tinggal tak jauh dari lokasi kejadian perkara yaitu sekitar 2,5 kilometer dari rumah indekos tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat itu tidak melakukan perlawanan," ucapnya.

Kendati tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, namun pelaku berbelit saat diinterogasi petugas untuk menunjukkan rumah temannya hingga akhirnya pelaku berupaya melarikan diri.

"Saat pelaku tersebut berlari, anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan. Terpaksa kami tindak tegas terukur yang mengenai betis kaki kanannya," tutur Gusti.

Pelaku pun langsung dilarikan ke Mapolsek Sepatan. Sedangkan pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill