Connect With Us

Cegah Penyakit, Kesehatan Hewan Kurban di Kota Tangerang Diperiksa

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 Juli 2018 | 20:00

Ilustrasi hewan kurban. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang Lebaran haji atau hari raya Idul Adha 1439 Hijriyah, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang membentuk tim monitoring kesehatan sebanyak 293 personel.

Tim monitoring yang terdiri dari pegawai DKP, satgas hewan kurban, mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan IPB serta dokter hewan praktek mandiri tersebut akan diterjunkan mulai tanggal 1 - 22 Agustus 2018.

Kasie Produksi, Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Drh Wina Listiana mengatakan, para petugas dikerahkan untuk memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban agar terhindar dari penyakit.

"Kalau pemeriksaan dan pemotongan hewan itu harus dijaga supaya nanti hewan yang beredar dan dipotong di Kota Tangerang itu hewan yang sehat saja agar mencegah adanya penularan penyakit hewan ke manusia," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, tim monitoring kesehatan telah diberikan pembinaan sebagai pembekalan. Dalam menjalankan tugasnya, para petugas akan berkeliling ke lapak-lapak penjual hewan kurban di Kota Tangerang.

"Tugasnya sudah dibagi. Kalau petugas dinasnya bisa ngecek hewan di lapak dan hari H keliling juga. Kalau untuk satgas selain monitoring di DKM juga mendata jumlah hewan yang dipotong dan melaporkannya," tuturnya.

Drh Wina memberikan tips kepada calon pembeli untuk memilih hewan kurban yang aman dikonsumsi. Menurutnya, hewan kurban yang baik dan sehat memiliki usia yang cukup, mesti sempurna atau tidak memiliki cacat, memiliki nafsu makan yang baik, hewan kurban harus bersih dan jangan membeli hewan kurban yang diternak di tempat pembuangan sampah.

"Mudah-mudahan semua hewan kurban yang dipotong dalam keadaan sehat dan tidak ada penyakit. Harus segar, sehingga masyarakat yang menunaikan ibadah bisa terjamin dan khusyuk," imbuhnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill