Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya
Selasa, 7 April 2026 | 19:43
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang. Salah satu pelaku pun ditembak kakinya karena berusaha kabur.
Kedua pelaku adalah AH, 23 dan T, 23. Keduanya ditangkap petugas melakukan patroli di wilayah hukumnya. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 13,57 gram.
Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan AH di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika digeledah, di kantong dalam jaket AH ditemukan sabu seberat 0,34 gram yang telah dikemas ke plastik untuk segera diedarkan.
Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Dalam kurun waktu satu jam, petugas berhasil mengamankan pelaku T di kawasan yang sama dengan menyita sabu seberat 13,23 gram.
Sabu yang dimiliki T juga telah dipilah ke dalam 14 kemasan plastik bening untuk segera diedarkan kepada pelanggannya.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan mengatakan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai pencarian polisi.
"Dari situ AH dan T ini mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar kesana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).
Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper tersebut. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.
"Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah," ucap Hidayat Iwan.
Hidayat menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika.
"AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup," paparnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGDinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews