Connect With Us

Lagi Patroli, Polisi Batu Ceper Tembak Bandar Narkoba di Cilincing

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 Agustus 2018 | 15:23

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan, bersama dua tersangka bandar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan di Mapolsek Batu Ceper. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang. Salah satu pelaku pun ditembak kakinya karena berusaha kabur. 

Kedua pelaku adalah AH, 23 dan T, 23. Keduanya ditangkap petugas melakukan patroli di wilayah hukumnya. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 13,57 gram.

Awalnya,  petugas lebih dulu mengamankan AH di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan.

Ketika digeledah, di kantong dalam jaket AH ditemukan sabu seberat 0,34 gram yang telah dikemas ke plastik untuk segera diedarkan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Dalam kurun waktu satu jam, petugas berhasil mengamankan pelaku T di kawasan yang sama dengan menyita sabu seberat 13,23 gram.

Sabu yang dimiliki T juga telah dipilah ke dalam 14 kemasan plastik bening untuk segera diedarkan kepada pelanggannya.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan mengatakan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai pencarian polisi.

"Dari situ AH dan T ini mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar kesana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan,  sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).

Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper tersebut. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.

"Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah," ucap Hidayat Iwan.

Hidayat menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika.

"AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup," paparnya.(RAZ/RGI)

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

BANDARA
Jemaah Haji 2026 Mulai Pulang Besok, Keluarga Diimbau Tidak Jemput di Bandara Soekarno-Hatta

Jemaah Haji 2026 Mulai Pulang Besok, Keluarga Diimbau Tidak Jemput di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:59

Bandara Internasional Soekarno-Hatta memastikan kesiapan penuh untuk menyambut dan melayani kepulangan 34.853 jemaah haji Indonesia Tahun 1447 H/2026 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill