Connect With Us

Lagi Patroli, Polisi Batu Ceper Tembak Bandar Narkoba di Cilincing

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 Agustus 2018 | 15:23

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan, bersama dua tersangka bandar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan di Mapolsek Batu Ceper. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang. Salah satu pelaku pun ditembak kakinya karena berusaha kabur. 

Kedua pelaku adalah AH, 23 dan T, 23. Keduanya ditangkap petugas melakukan patroli di wilayah hukumnya. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 13,57 gram.

Awalnya,  petugas lebih dulu mengamankan AH di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan.

Ketika digeledah, di kantong dalam jaket AH ditemukan sabu seberat 0,34 gram yang telah dikemas ke plastik untuk segera diedarkan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Dalam kurun waktu satu jam, petugas berhasil mengamankan pelaku T di kawasan yang sama dengan menyita sabu seberat 13,23 gram.

Sabu yang dimiliki T juga telah dipilah ke dalam 14 kemasan plastik bening untuk segera diedarkan kepada pelanggannya.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan mengatakan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai pencarian polisi.

"Dari situ AH dan T ini mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar kesana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan,  sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).

Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper tersebut. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.

"Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah," ucap Hidayat Iwan.

Hidayat menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika.

"AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup," paparnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

BISNIS
RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:36

Banten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill