Connect With Us

Lagi Patroli, Polisi Batu Ceper Tembak Bandar Narkoba di Cilincing

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 Agustus 2018 | 15:23

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan, bersama dua tersangka bandar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan di Mapolsek Batu Ceper. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang. Salah satu pelaku pun ditembak kakinya karena berusaha kabur. 

Kedua pelaku adalah AH, 23 dan T, 23. Keduanya ditangkap petugas melakukan patroli di wilayah hukumnya. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 13,57 gram.

Awalnya,  petugas lebih dulu mengamankan AH di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan.

Ketika digeledah, di kantong dalam jaket AH ditemukan sabu seberat 0,34 gram yang telah dikemas ke plastik untuk segera diedarkan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Dalam kurun waktu satu jam, petugas berhasil mengamankan pelaku T di kawasan yang sama dengan menyita sabu seberat 13,23 gram.

Sabu yang dimiliki T juga telah dipilah ke dalam 14 kemasan plastik bening untuk segera diedarkan kepada pelanggannya.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan mengatakan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai pencarian polisi.

"Dari situ AH dan T ini mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar kesana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan,  sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).

Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper tersebut. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.

"Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah," ucap Hidayat Iwan.

Hidayat menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika.

"AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup," paparnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

NASIONAL
Purbaya Sebut Pengangguran dan Kemiskinan Menurun Sepanjang 2025

Purbaya Sebut Pengangguran dan Kemiskinan Menurun Sepanjang 2025

Kamis, 2 Juli 2026 | 19:04

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penurunan tingkat pengangguran menjadi 4,85 persen serta tingkat kemiskinan menjadi 8,25 persen sepanjang 2025.

KOTA TANGERANG
Tolak Bayar Japrem Rp10 Ribu Per Hari, Pedagang Buah Bentrok dengan Preman di Ciledug, 5 Luka Bacok

Tolak Bayar Japrem Rp10 Ribu Per Hari, Pedagang Buah Bentrok dengan Preman di Ciledug, 5 Luka Bacok

Jumat, 3 Juli 2026 | 01:35

Aksi premanisme berujung bentrokan berdarah terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini dipicu para pedagang buah yang menolak membayar jatah preman

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill