Connect With Us

Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Tewas di Tanah Tinggi

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 4 Agustus 2018 | 17:50

Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Sabtu (4/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Sabtu (4/8/2018).

Seorang pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya tergeletak dengan kondisi tidak bernyawa. Diduga korban ditabrak lari mobil bus.

Menurut saksi mata, Iin, insiden mengenaskan tersebut terjadi sekitar pukul 05.50 WIB pagi tadi.

Iin yang melaporkan kejadian ini kepada petugas mengatakan, bahwa korban melintas ke arah Pintu Air 10. 

Namun, sesampainya di lampu merah setempat, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tiba-tiba ditabrak bus.

"Korban pas ditabrak kondisinya langsung tergeletak di jalan dan tidak bernyawa. Terus busnya kabur," jelas Iin.

Beberapa menit kemudian, petugas pun langsung datang ke lokasi dan mengevakuasi korban. Hingga kini, jenazah korban berada di RSUD Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian pula belum bisa dimintai keterangannya terkait insiden tersebut.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill