ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Sabtu (4/8/2018).
Seorang pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya tergeletak dengan kondisi tidak bernyawa. Diduga korban ditabrak lari mobil bus.
Menurut saksi mata, Iin, insiden mengenaskan tersebut terjadi sekitar pukul 05.50 WIB pagi tadi.
Iin yang melaporkan kejadian ini kepada petugas mengatakan, bahwa korban melintas ke arah Pintu Air 10.
Namun, sesampainya di lampu merah setempat, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tiba-tiba ditabrak bus.
"Korban pas ditabrak kondisinya langsung tergeletak di jalan dan tidak bernyawa. Terus busnya kabur," jelas Iin.
Beberapa menit kemudian, petugas pun langsung datang ke lokasi dan mengevakuasi korban. Hingga kini, jenazah korban berada di RSUD Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian pula belum bisa dimintai keterangannya terkait insiden tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews