Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar pabrik narkoba golongan satu berjenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Jalan Kavling DPR RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pemilik pabrik obat terlarang tersebut adalah Haji Tarlani, 40. Warga mengenal bos pemilik 1,223 ton atau 3.175.000 butir PCC tersebut mantan penjual jamu dan seorang yang dermawan.
"Orangnya baik, sering berbaur, banyak kontribusinya di lingkungan kami. Pokoknya saya enggak nyangka kalau dia pemilik pabrik," ujar Joko, Ketua RT setempat, Senin (6/8/2018).
Joko mengatakan bahwa tersangka telah menetap di rumah yang dijadikan sebagai pabrik itu sekitar 10 tahun lamanya. Tersangka tinggal bersama istri dan satu anak serta empat karyawannya.
"Tinggalnya sudah 10 tahun di sini. Terus dulunya mantan penjual jamu," tuturnya.

Masjid Al-Amanah di Cipondoh.
Sementara, pengurus Masjid Al-Amanah Asep mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan tersangka rutin beribadah di masjid yang terletak sekitar 20 meter dari rumah tersangka.
"Saya juga enggak nyangka soalnya dia rajin ibadah. Setiap shalat, ya shalatnya di sini. Shafnya di situ tuh di belakang imam," ujarnya.
Asep menambahkan masjid yang diurusnya ini baru saja rampung. Donatur tertinggi pada pembangunan masjid adalah tersangka.
"Dia mah baik, ikhlas, apalagi nih masjid di bangun sama dia. Donatur yang nyumbang paling besar dia," imbuhnya.
Tarlani bersama tersangka lainnya yaitu ANR, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AF dan MY kini ditahan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(RMI/HRU)
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews