TANGERANGNEWS.com-AW alias Phengcun, 56, peracik sabu yang ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Metland, Jalan Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang adalah resedivis.
Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Agustus 2010 silam.
"Tersangka resedivis yang pernah ditangkap pada 2010 kasus yang sama. Bedanya dia saat itu memperoleh bahan dari pasar gelap kemudian dijadikan bahan baku sabu dan sekarang bahan bakunya pakai obat tablet," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/8/2018).
Pelaku bebas pada tahun 2015. Karena, pada kasus itu, ia hanya mendekam di hotel predeo selama lima tahun.
Setelah bebas dari penjara, kata Hengki, rupanya pelaku tidak bertambah baik, justru semakin pintar meracik narkoba. Sampai-sampai, pelaku membuat laboratorium untuk memproduksi sabu.
"Setelah keluar penjara dia lebih pintar, ilmunya lebih tinggi," katanya.
Dengan laboratorium yang dimilikinya, pelaku dapat memproduksi sabu lewat metode forforisasi yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidhrin. Kemudian efidhrin tersebut diolah hingga menjadi sabu.
"Ternyata dia kreatif. Pelaku narkoba mencari cara untuk buat sabu dan mengaku belajar dari internet. Setelahnya, dia dapat bahan dari umum biar enggak ketahuan," tuturnya.
Kini, AW kembali mendekam di penjara. Ia dijerat UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
"Atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun agar jera," tukasnya.(RAZ/HRU)